Yusril sebut gugatan kubu Agung Laksono ke Ical bakal rontok
Merdeka.com - Sidang gugatan Partai Golkar yang diajukan oleh kubu Agung Laksono dilanjutkan hari ini, Senin (19/1). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan eksepsi dari kubu Aburizal Bakrie sebagai pihak tergugat.
"Kita menyampaikan eksepsi," ujar kuasa hukum kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta.
Yusril menjelaskan, bahwa ada beberapa poin eksepsi yang akan disampaikan oleh kubu Ical di persidangan terkait gugatan kubu Agung Laksono. Terutama terkait prosedur penyelesaian masalah internal partai.
"Persengketaan internal partai itu berdasarkan UU Partai Politik harus diajukan ke Mahkamah Partai terlebih dahulu. Para penggugat tidak pernah menyampaikannya ke Mahkamah Partai," jelas Yusril.
Pakar hukum tata negara itu juga menjelaskan, bahwa terdapat kebimbangan dari para hakim untuk menentukan ke ranah mana gugatan ini akan dibawa. Apakah ke perdata atau persilihan partai.
Namun, lanjut Yusril, jika akan dibawa pada penyelesaian internal partai, sulit dilakukan karena tidak melalui prosedur. Hal ini sudah dengan jelas diatur di dalam UU Nomor 2 tahum 2008 UU nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Nah sampai tanggal 5 Januari, tergugat tidak ada sampaikan ke Mahkamah Partai. Mahkamah partai itu mengeluarkan, surat resmi baru tanggal 6 Januari," terangnya.
Selain itu, ada beberapa poin lain yang akan disampaikan kuasa hukum kubu Ical. Seperti dasar gugatan yang tidak kuat hingga posisi tergugat yang seharusnya tidak digugat mengingat latar belakang kisruh partai.
Yusril menjelaskan, gugatan Agung CS tidak tepat sasaran. Bukannya menggugat kepengurusan, Agung justru menggugat kubu secara individu. Dia meyakini, gugatan kubu Agung akan gugur setelah kubu Ical menyampaikan eksepsi.
"Rontok lah semua," katanya sambil tertawa.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Yusril Nilai Putusan Bawaslu Jakpus terhadap Gibran Melanggar Aturan, Ini Alasannya
Yusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaAksi Jenderal Bintang Dua Nyemplung Banjir-banjiran Atur Lalu Lintas
Iqbal juga sesekali menyapa dan berbincang dengan para sopir yang sudah letih di padatnya kemacetan jalan.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Isu Pemakzulan, Ketum Golkar Tegaskan Jokowi Didukung 80 Persen Susunan Kabinet
Airlangga memandang, keadaan sekarang berbeda dengan pemilu sebelumnya yang panas imbas pilgub DKI 2017.
Baca SelengkapnyaYusril Anggap Keterangan Saksi dan Ahli Dihadirkan Kubu Anies di Sidang Sengketa Pilpres Tidak Relevan Dijadikan Bukti
Yusril meyakini MK bakal menolak permohonan kubu pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin (AMIN) dengan melihat pernyataan yang disampaikan ahli dan saksi.
Baca SelengkapnyaIstana Kutip Pernyataan Ganjar: Jangan Sampai Menganggap Lawan Politik Itu Sebagai Musuh
Ari lantas mengutip pernyataan Ganjar agar persatuan Indonesia harus terus dibangun melalui kedewasaan berdemokrasi dan berpolitik.
Baca SelengkapnyaIstri dan Anak Gus Dur bersama Romo Kardinal Bertemu Jusuf Kalla, Apa yang Dibahas?
Jusuf Kalla melakukan pembicaraan sekitar 1 jam di kediamannya.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar Tanya ke Ahli Prabowo: Apakah Gibran Lebih Pantas dari Yusril untuk Jadi Wapres?
Kubu Ganjar-Mahfud membandingkan antara Yusril Ihza Mahendra dan Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAlasan JK Baru Terbuka Dukung Anies-Cak Imin: Dulu Saya Netral Untuk Menjaga Kalau Ada Masalah
Menurut Jusuf Kalla, sosok Anies adalah seorang yang baik
Baca Selengkapnya