Yusril: Posisi RI selalu lemah soal perpanjangan kontrak Freeport
Merdeka.com - Akhir tahun lalu pemerintah melonggarkan prosedur perpanjangan izin pertambangan. Pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Pengajuan perpanjangan izin kontrak akan diperpanjang dari semula dua tahun sebelum kontrak habis, menjadi 10 tahun.
Pengamat hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam proses perpanjangan kontrak pertambangan. Selama ini posisi Indonesia selalu 'kalah' dalam perpanjangan kontrak tambang, termasuk soal kontrak PT Freeport Indonesia.
"Biasanya posisi kita itu sangat lemah," ujar Yusril usai diskusi bertajuk 'Refleksi Perjalanan Politik Kaum Muslimin di Indonesia' di Jakarta, Sabtu (9/1).
Terkait kisruh perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia yang sebelumnya menghebohkan karena diwarnai lobi politik mantan Ketua DPR Setya Novanto, Yusril yakin pemerintah akan mengambil keputusan terbaik. Sebab, kepastian kontrak Freeport murni kewenangan pemerintah.
"Terserah pada kebijakan pemerintah yang paling baik. Hak freeport itu untuk kepentingan bangsa dan negara kita," ujar Yusril, Sabtu (9/1). (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya