Yusril: Pencekalan lebih dari setahun batal demi hukum
Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi terhadap Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang diajukan oleh Yusril Ihza Mahendra. Sejak putusan tersebut diucapkan maka tidak ada lagi pencekalan selama satu tahun.
"Siapa saja yang sudah dicekal lebih setahun, terhitung kemarin, cekalnya batal demi hukum," ujar Yusril kepada merdeka.com, Kamis (21/6).
Menurutnya bila setelah putusan ini masih ada pejabat yang berwenang ngeyel mencekal lebih dari setahun maka bisa digugat ke PTUN. "Atau bisa juga digugat melakukan perbuatan melawan hukum ke PN, atau dilaporin saja ke polisi karena melakukan pidana menyalahgunakan wewenang dan dengan sengaja merampas kemerdekaan orang," terangnya.
Menurut Yusril Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian memberi kewenangan kepada pejabat seperti Kejagung, Kapolri, Menkeu, KPK dan Menkum HAM untuk mencekal orang selama 6 bulan dan sesudah itu dapat diperpanjang, setiap kali perpanjangan maksimal 6 bulan. Namun dalam UU tersebut tidak disebutkan batas berapa kali boleh diperpanjang.
"Itu berarti orang bisa dicekal seumur hidup, asal diperpanjang setiap 6 bulan. Saya anggap ketentuan ini menghilangkan asas kepastian hukum, melanggar HAM dan membuka pintu kesewenang-wenangan penguasa untuk mencekal orang semaunya," terang Mantan Menteri Kehakiman dan HAM ini.
"Saya minta MK batalkan ketentuan boleh memperpanjang cekal tanpa batas itu. Dan MK putuskan bahwa cekal hanya 6 bulan dan hanya boleh diperpanjang sekali lagi maksimal 6 bulan. Dengan demikian cekal hanya maksimum 12 bulan saja. Lebih dari 12 bulan dinyatakan MK bertentangan dengan UUD 45," imbuhnya.
Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yusril Ihza Mahendra, terhadap Pasal 97 ayat (1) UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pasal 97 ayat (1) UU tersebut berbunyi, "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan."
Menurut Yusril, berdasarkan bunyi pasal 97, hal itu memberi peluang kepada Menkum HAM, Jaksa Agung, Menteri Keuangan, Ketua KPK, dan Kapolri untuk mencegah seseorang seumur hidup, sepanjang mereka memperpanjangnya setiap enam bulan sekali.
Hal ini lah yang dinilainya melanggar norma dan tidak adil. MK pun sependapat dengan Yusril, dan akhirnya membatalkan frase 'setiap kali'.
"Menyatakan bahwa pasal 97 ayat (1) sepanjang frasa 'setiap kali' adalah bertentangan dengan UUD 1945," kata Mahfud MD.
Dengan dihapuskannya frase 'setiap kali' maka Pasal 97 ayat (1) UU tersebut selanjutnya berbunyi: "Jangka waktu pencegahan paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan."
Dengan demikian pencekalan terhadap seseorang hanya bisa dilakukan perpanjangan maksimal satu kali. Sehingga pencekalan hanya boleh dilakukan selama satu tahun.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah mengusulkan biaya haji di 2024 naik menjadi sekitar Rp105 juta.
Baca SelengkapnyaKemenag mengusulkan kenaikan biaya BPIH tahun 2024 mencapai Rp105 juta.
Baca SelengkapnyaMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR mengusulkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp105 juta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anies menyatakan perubahan yang akan dilakukan menargetkan perubahan kesejahteraan.
Baca SelengkapnyaDaftar barang yang tidak boleh dibawa jemaah haji ke Tanah Air.
Baca Selengkapnya"Jadi inilah angka yang kami anggap cukup proporsional, rasional, terjangkau" kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi
Baca SelengkapnyaAnies mengingatkan kepada semua yang merasa mampu, supaya tidak menerima bantuan KIP.
Baca SelengkapnyaMahfud menekankan bahwa kecintaan kepada negara adalah bagian dari iman
Baca Selengkapnya