Yusril minta ketegasan hakim MK soal kelanjutan gugatan HTI
Merdeka.com - Kuasa Hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra akan meminta pendapat majelis hakim Mahkamah Konstitusi terkait kekuatan hukum (legal standing) HTI sebagai pihak pemohon dalam hal ini materi Perppu No 2 tahun 2017 tentang Keorganisasian Masyarakat (Ormas). Pasalnya saat mendaftarkan perkara ke MK pada tanggal 18 Juli 2017, HTI masih memiliki badan hukum yang tercatat di Kementerian Hukum dan HAM. Sementara sehari setelahnya pada 19 Juli 2017 HTI dicabut izin badan hukumnya.
"Jadi kami mau meminta ketegasan dari hakim tentang HTI saat ini apakah dapat melanjutkan permohonan ini atau tidak," kata Yusril di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (26/7).
Yusril mengaku ada kemungkinan majelis MK akan membatalkan permohonan yang diajukan MK. Sebab dalam aturan MK, pihak yang diperkenankan mengajukan uji materi yakni badan hukum publik atau badan hukum privat.
Bila permohonan tersebut ditolak, Yusril mengatakan akan ada ormas lain yang bakal mengajukan gugatan serupa.
"Kalau memang sudah tidak boleh mengajukan lagi mungkin pemohonnya akan diganti dengan yang lain. Memang ada beberapa ormas yang berkeinginan untuk menguji Perppu ini," ungkap Yusril.
Salah satunya lanjut Yusril ormas Persatuan Islam (Persis) yang telah bersedia untuk mengajukan gugatan serupa. Selain itu ada juga pihak dari Muhammadiyah yang bersedia terlibat dalam gugatan tersebut sebagai pihak terkait.
"Yang sudah kontak dengan saya itu Persatuan Islam (Persis) dan Muhammadiyah juga sudah ada yang bicara, tapi bukan sebagai pemohon tapi sebagai pihak terkait dalam persidangan," jelas Yusril.
Saat ini sidang tengah berlangsung di ruang sidang utama. Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Arief Hidayat, I Dewa Palaguna dan Suhartoyo.
Tampak hadir sejumlah anggota HTI sebagai pihak pemohon, salah satunya Juru biara HTI Ismail Yusanto. Dalam sidang tersebut juga ada pihak yang mengajukan gugatan serupa atas nama pribadi yakni advokat bernama Afrady Putra.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya