Yusril minta kasus penistaan Al Maidah diserahkan ke polisi
Merdeka.com - Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar permasalahan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh petahana Basuki Tjahaja Purnama diserahkan kepada pihak kepolisian. Sebab saat ini pihak terkait tengah melakukan penyelidikan terhadap pernyataan tentang Surah Al-Maidah ayat 51 itu tengah berlangsung.
Yusril mengatakan, kalau terjadi dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh siapapun maka sudah seharusnya melakukan pelaporan ke kepolisian. Jangan sampai masyarakat melakukan main hakim sendiri dengan cara masing-masing.
"Maka setiap anggota masyarakat dapat melaporkannya ke kepolisian. Selanjutnya polisi berkewajiban menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan/penyidikan sebagaimana diatur KUHAP," katanya saat dihubungi merdeka.com, Jumat (28/10).
Politisi Partai Bulan Bintang (PBB) ini menambahkan, tugas selanjutnya yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan pengawasan. Bilamana ternyata pihak berwenang lengah dalam menindaklanjuti laporan tersebut maka hanya perlu mengingatkan kembali.
"Kalau polisi dipandang lengah menindaklanjuti laporan tersebut, masyarakat dapat saja mendesak polisi untuk segera bertindak, dengan menggunakan cara-cara yang sah, konstitusional dan demokratis," tutupnya.
Yusril bantah gabung gerakan dukung MUI
Terkait rumor yang mengatakan dirinya mendukung Gerakan Nasional Mendukung Fatwa MUI tentang Penistaan Agama, mantan Menteri Hukum dan Kehakiman ini membantahnya. Yusril mengaku jika dirinya pernah dihubungi Ustaz Bachtiar Nasir.
Yusril mengatakan, pada kesempatan itu Bachtiar Nasir hanya memintanya agar menjadi tempat bertanya atau berkonsultasi. Terutama untuk menghadapi kasus-kasus dugaan penistaan agama bagi para lawyer muda yang menangani kasus-kasus seperti itu.
"Saya menyetujui permintaan Ustaz Bachtiar Nasir tersebut. Jadi, saya tidak dalam posisi jadi ketua pengacara muslim terkait dugaan penistaan agama," katanya.
Politisi PBB ini juga menepis adanya informasi yang menyebutkan dirinya sebagai pemimpin gerakan ini. Sehingga dia ingin mengklarifikasi pemberitaan yang beredar, bahwa sebenarnya statusnya hanya konsultan hukum.
"Saya bukan sebagai Ketua Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI tentang penistaan agama," tegasnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal MUI Pusat KH Muhammad Zaitun Rasmin memastikan Yusril Ihza Mahendra menjadi ketua Gerakan Nasional Pendukung Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI).
"Dalam rapat Gerakan Nasional Pendukung Fatwa MUI berkenaan dengan Al Maidah 51, telah disepakati pembentukan grup pengacara Muslim tersebut, dan Alhamdulillah, Profesor Yusril bersedia menjadi ketuanya," katanya Selasa (25/10).
Tim ini akan terus mengawal fatwa MUI, yang telah menegaskan bahwasanya Ahok terbukti menista Al-Quran, berdasarkan alat bukti berupa video yang beredar di YouTube bersama dengan pengakuan warga Kepulauan Seribu, lokasi di mana Ahok melontarkan ucapan melecehkan itu. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya