Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril minta 2 warga Amerika pelaku pembunuhan dideportasi

Yusril minta 2 warga Amerika pelaku pembunuhan dideportasi Pembunuhan wanita AS di Bali. ©AFP PHOTO/SONNY TUMBELAKA

Merdeka.com - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyayangkan langkah pemerintah Indonesia menyidangkan dua warga Amerika pelaku pembunuhan yang terjadi di Indonesia. Menurutnya, kedua pelaku, Heather Mack (19) dan Tommy Schaefer (21) seharusnya dideportasi dan diadili di Amerika.

"Kalau dua pelaku pembunuhan dan korbannya warga AS sebaiknya mereka dideportasi untuk diadili di AS saja," tulis Yusril melalui akun Twitter pribadinya, Selasa (9/12).

Mantan Menteri Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia di era Abdurrahman Wahid itu menjelaskan, lokasi pembunuhan yang terjadi di Bali memang menjadi yurisdiksi hukum Indonesia. Namun, pengadilan terhadap kedua pasangan tersebut hanya akan menambah beban pemerintah.

"Semua biaya proses penydikan, penyidangan dan penghukuman jadi beban rakyat. Apa kita memang sudah kaya?" lanjut Yusril.

Yusril kemudian mencontohkan saat Amerika mendeportasi WNI pelaku pembunuhan WNI. Hal ini, lanjutnya, menunjukkan jika negeri Paman Sam tersebut enggan menanggung beban.

"Kasus WNI yg bunuh adiknya WNI juga di AS dulu dideportasi Pemerintah AS untuk diadili di RI. AS tidak tanggung beban," ujarnya.

Heather Mack (19) dan Tommy Schaefer (21) diduga menjadi tersangka pembunuh Sheila von Weise-Mack (62), yang tidak lain merupakan ibu dari Heather Mack. Jenazah Sheila von Weise-Mack ditemukan di bagasi sebuah taksi di tempat parkir di Hotel St Regis, Denpasar, Bali, Selasa (12/8). (mdk/tts)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP