Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril mau bela Polri dalam kasus korupsi?

Yusril mau bela Polri dalam kasus korupsi? Yusril Ihza Mahendra. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia merapatkan barisan untuk menghadapi Komisi pemberantasan Korupsi (KPK). Jenderal Timur Pradopo memanggil seluruh jajaran perwira menengahnya. Timur juga meminta saran dari para seniornya, Kapolri terdahulu.

Timur dan Kabareskrim Komjen Sutarman lalu memanggil pakar hukum Yusril Ihza Mahendra untuk berkonsultasi soal kisruh Polri dan KPK. Apakah Yusril akan membela polisi dalam kasus ini?

"Jangan mengada-ada, pokoknya saya dipanggil untuk konsultasi dengan Kapolri dan Kabareskrim untuk menjelaskan jalan keluarnya," jelas Yusril kepada wartawan di Mabes Polri, Senin (6/7).

Yusril menegaskan dia tidak menjadi penasihat para polisi yang terjerat kasus dugaan korupsi simulator SIM di Korlantas. Yusril mengaku hanya mencarikan solusi bagi Polri untuk menghadapi kasus tersebut.

"Kabareskrim (Komjen Sutarman) undang saya, untuk konsultasi analisis permasalahan antara Mabes Polri dengan KPK, nanti akan saya terangkan bagaimana caranya mengatasi masalah ini," ujar Yusril.

Selain Yusril, Polri juga memanggil Guru Besar Fakultas Hukum Unpad Romli Atmasasmita untuk dimintai pendapat. Pertemuan keduanya dengan para petinggi Polri di ruang Divisi Hukum Mabes Polri berlangsung tertutup.

Setelah keluar, kedua ahli hukum ini memberikan pernyataan soal rebutan kasus simulator SIM antara KPK dan Polri. Pendapat keduanya cenderung menguatkan posisi polisi.

"Yang lebih dulu melakukan penyelidikan adalah polisi, karena itu KPK tidak bisa begitu saja mengambil alih," ujar Yusril usai bertemu Kabareskrim di Mabes Polri, Senin (6/8).

Menurut Yusril, penyelidikan yang dilakukan oleh polisi bisa diambil alih oleh KPK bila ada sebab tertentu yang diatur UU. Sebab lain itu seperti penyidikan berlarut-larut, penyidikan mengandung unsur korupsi juga, atau ingin melindungi mereka yang terlibat korupsi.

"Selama ini, itu tidak dilakukan Polri, karena saya melihat murni dari segi hukum. Sehingga tidak ada alasan bagi KPK untuk ambil alih kasus," terangnya.

Namun bila sengketa ini tidak bisa diselesaikan, maka pengacara ini beranggapan bahwa Mahkamah Konstitusi bisa memutus. Hal ini dikarenakan MK bisa memutus sengketa lembaga negara.

"Saya berkeyakinan bahwa MK berwenang memutus sekiranya terjadi sengketa kewenangan antara Polri dan KPK," imbuhnya.

Sementara itu, Romli berpendapat setelah menandatangani memorandum of understanding (MoU) antara KPK, Kejaksaan dan Polri, justru melemahkan KPK sendiri. Menurut dia, ada persoalan dalam MoU yang telah diteken ketiga penegak hukum tersebut.

"Ini ada persoalan di MoU yang dibuat Kejagung, Kapolri, dan KPK itu ada masalah. Masalahnya justru MoU itu melemahkan UU KPK," kata Romli.

Romli menjelaskan, MoU itu justru ditandatangani sendiri oleh Ketua KPK Abraham Samad. Seharusnya, Abraham paham jika MoU justru memperlemah UU KPK. "Solusinya sekarang mesti duduk bareng," jelas dia.

Dalam Undang-Undang, tugas KPK adalah melakukan supervisi kepada Polri dan Kejaksaan jika ada kasus korupsi. Tetapi karena ada MoU tersebut, ketiga penegak hukum menjadi satu level dalam pemberantasan korupsi. KPK pun bukan lagi lembaga superpower.

"KPK itu supervisi, harusnya KPK itu berada, sebagai trigger mechanism harusnya lebih memiliki wewenang lebih besar. Dengan MoU malah supervisi hilang. Jadi selevel," kata Romli.

KPK sendiri menanggapi enteng jika Polri mau membawa kasus sengketa kewenangan ini ke Mahkamah Konstitusi. "Silakan saja," ujar Humas KPK Johan Budi SP di tempat terpisah.

Walau begitu, KPK tetap berharap dua lembaga ini bisa duduk bersama dan menyelesaikan sengketa ini dengan damai, tanpa melibatkan MK. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP