Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril laporkan Kajari Banjarmasin ke Mabes Polri

Yusril laporkan Kajari Banjarmasin ke Mabes Polri Yusril Ihza Mahendra. merdeka.com/istimewa

Merdeka.com - Para advokat hukum dari Ihza & Ihza Law Firm, termasuk juga Yusril Ihza Mahendra melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin beserta jajarannya. Hal itu karena Kepala Kejaksaan Banjarmasin, Firdaus Dewilmar dianggap merampas kemerdekaan hak kliennya.

"Parlin Riduansyah, klien kami bermaksud melaporkan kepala Kejaksaan Banjarmasin, saudara Firdaus karena sengaja melawan hukum dan merampas kemerdekaan seseorang," ujar Jumhur Lantong kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Rabu (6/6).

Dikatakan juga bahwa kepala kejaksaan dianggap melanggar pasal 333 KUHP yang menyebutkan 'bahwa tidak dipenuhinya ketentuan dalam pasal 197 ayat (1) huruf k KUHP mengakibatkan putusan batal demi hukum atau tidak dapat dieksekusi.

Pasal 1 pasal 197 ayat (1) huruf k KUHP sendiri berbunyi setiap putusan pemidanaan haruslah memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam atau dibebaskan.

Apalagi, menurut Jumhur, Parlin Riduansyah ditangkap paksa oleh pihak kejaksaan dengan mendatangi kediamannya dan hanya berbekal surat panggilan terpidana tanpa menyertakan ketentuan-ketentuan sesuai pasal 333 KUHP.

Hal sama juga ditambahkan ahli hukum pidana, Yahya Harahap, yang menyatakan tindakan tersebut dapat diartikan sebagai tindak pidana dan melanggar hak asasi manusia.

"Maka apabila jaksa penuntut umum tetap memaksakan diri, maka tindakan tersebut dikualifikasikan perbuatan pidana dan merupakan tindakan inkonstitusional serta melanggar hak asasi manusia" tambah Yahya.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT), Parlin Riduansyah diduga bersalah terkait perkara eksploitasi lahan hutan tanpa izin dari menteri kehutanan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP