Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril kecam Kejaksaan terkait eksekusi Bupati Kepulauan Aru

Yusril kecam Kejaksaan terkait eksekusi Bupati Kepulauan Aru Yusril Ihza Mahendra. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Yusril Izha Mahendra sebagai kuasa hukum Bupati Kepulauan Aru, Tedy Tengko mengancam jaksa yang bersikeras melakukan eksekusi terhadap kliennya bila kembali bertugas, menyusul dikeluarkan surat dari Kementerian Dalam Negeri tertanggal 31 Oktober 2012.

"Siapa pun jaksa yang berusaha mengeksekusi Tengko akan saya lawan dengan meminta polisi menangkap bersangkutan karena melakukan pelanggaran HAM," kata Yusril seperti dikutip Antara, Rabu (12/12).

Dia menegaskan, tidak ada dasar hukum untuk kejaksaan mengeksekusi Tengko setelah Majelis Hakim tunggal PN Ambon, Syahfruddin saat sidang pada 12 September 2012 mengabulkan permohonan penetapan non executable, menyusul persidangan pada 10 September 2012.

Begitu pun Mahkamah Konstitusi (MK) dalam amar putusan atas permohonan penjelasan putusan Yusril Izha Mahendra menyatakan, apabila surat putusan pemidanaan yang tidak membuat ketentuan KUHAP pasal 197 ayat (1) huruf k, maka mengakibatkan batal demi hukum.

"Jadi jaksa jangan arogan karena Kemendagri melalui SK ditandatangani oleh Susilo selaku Sekretaris DITJEN OTDA a/n Ditjen OTDA dengan No. 131.81-763 tertanggal 31 Oktober 2012 tentang pengaktifan kembali Bupati Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, Tedy Tengko adalah sah demi hukum," ujar Yusril.

Dengan demikian, dia mengingatkan jaksa agar memahami hukum secara utuh agar tidak mengorbankan hak warga negara Indonesia, apalagi mengarah ke pelanggaran HAM.

"Dijamin undang - undang bila ada praktek demikian, maka polisi bisa diminta untuk menangkap oknum jaksa yang melakukan eksekusi yang melanggar ketentuan perundang - undangan maupun KUHAP," katanya.

Tengko yang berstatus Bupati nonaktif Kepulauan Aru sehubungan dugaan tindak pidana korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru tahun anggaran 2006-2027 senilai Rp 42,5 miliar diputus bebas oleh majelis hakim PN Ambon melalui putusan No 62/Pid.B/2011/PN.AB.- tertanggal 25 Oktober 2011 itu diaktifkan kembali sesuai ketentuan hukum.

Sedangkan Umar Djabumona yang sebelumnya adalah Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kepulauan Aru setelah pengaktifan Tengko, maka kembali menjalankan tugas sebagai Wakil Bupati setempat.

Sebelumnya putusan majelis hakim tunggal PN Ambon Syahfruddin mengabulkan permohonan kuasa hukum Teddy Tengko yakni Yusril Izha Mahendra agar tidak dieksekusi sebagaimana ancaman Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Kejati Maluku mengancam mengeksekusi Teddy menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MA) o.161 K/ Pid.sus/2012 tertanggal 10 April 2012 Namun, Jusril melakukan perlawanan karena menilai putusan MA No.161 K/ Pid.sus/2012 tertanggal 10 April 2012 yang pasal 197 huruf k tidak dicantumkan, maka atas ketaatan kepada norma hukum dinyatakan batal demi hukum dan harus dianggap tidak pernah ada.

Hakim tunggal PN Ambon, Syahfruddin saat sidang pada 12 September 2012 mengabulkan permohonan penetapan non executable, menyusul persidangan pada 10 September 2012.

Teddy Tengko dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Maret 2010, selanjutnya dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 Maret 2011.

SK pemberhentian sementara Teddy Tengko tertuang dalam surat keputusan Mendagri bernomor 131.81-151, berlaku sampai proses hukum terhadap yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket
Yusril: Pengusutan Dugaan Kecurangan Pemilu Diselesaikan di MK Bukan Hak Angket

Yusril berpendapat perselisihan hasil pemilu yang harus diselesaikan melalui Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI
VIDEO: Yusril Ungkap Peluang Kesuksesan Hak Angket Hingga Pemakzulan Jokowi Hancurkan RI

Yusril menambahkan penggunaan hak angket DPR akan membawa negara ini ke dalam ketidakpastian

Baca Selengkapnya
Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan Ini Terjebak di Pasar Tipar, Sampai Dievakuasi Kepolisian
Ibu Hamil yang Hendak Melahirkan Ini Terjebak di Pasar Tipar, Sampai Dievakuasi Kepolisian

Warga dan pedagang yang melihat Maya merintih kesakitan mencoba membantunya dan langsung menghubungi petugas keamanan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK
Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Dilaporkan ke MKMK

Palguna mengaku baru memperoleh kabar pelaporan tersebut ketika baru pulang dari Bali.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu
Tim Hukum AMIN Bali Adukan Dugaan Penggelembungan Suara ke Bawaslu

Timnas AMIN menduga ada kecurangan penggelembungan suara yang dilakukan oleh paslon lainnya di Bali

Baca Selengkapnya
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya
KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi
KY Terima 3.593 Laporan Masyarakat, 42 Hakim Dijatuhi Sanksi

Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai mengatakan, pihaknya menerima 3.593 laporan masyarakat terkait pengawasan perilaku hakim dan investigasi.

Baca Selengkapnya
Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri
Yusril Bersedia Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

Yusril berharap dia diperiksa penyidik sepulangnya ke Indonesia atau setelah tanggal 3 Januari 2024.

Baca Selengkapnya