Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusril keberatan Mendagri putar video HTI di sidang gugatan Perppu ormas

Yusril keberatan Mendagri putar video HTI di sidang gugatan Perppu ormas Sidang gugatan Perppu Ormas. ©2017 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kuasa Hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mempertanyakan tujuan dari penayangan video orasi Muktamar Khilafah HTI tahun 2013 pada sidang gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/8).

Yusril juga mempertanyakan majelis hakim yang mengizinkan pemutaran video tersebut. Sebab dia menilai, tidak ada relevansi antara Perppu pembubaran ormas dengan video tersebut.

"Saudara Mendagri apa motif dan relevansi anda menayangkan muktamar HTI di sidang ini? Kita tau ini sidang pengujian UU. Bukan sidang pidana. Kalau mau mengajukan bukti ada tempatnya nanti. Tapi kenapa harus menanyangkan sebelum sidang? Apa mau propaganda sesuatu yang disenangi pemerintah atau apa?" katanya di Jakarta, Rabu (30/8).

Dia mengungkapkan, video ini tidak relevan karena diambil pada tahun 2013 di mana Susilo Bambang Yudhoyono menjabat sebagai presiden. Seharusnya saat itu HTI dibubarkan, jika memang terbukti melanggar ideologi Pancasila.

"Perppu itu kan dikeluarkan tahun 2017, sudah empat tahun kemudian. Jadi saya menganggap ada sesuatu yang enggak sepantasnya dilakukan oleh pemerintah dalam sidang seperti ini. Ini kan sidang pengujian undang-undang, bukan perkara pidana," tegas politisi PBB ini.

Yusril mengungkapkan, jika ingin mengajukan bukti ada waktu yang lebih tepat. Dia menganggap, video yang diputar oleh Menteri Dalam Negeri menyudutkan HTI.

"Kok diputar video yang menyudutkan HTI seperti itu yang saya kira sangat tidak fair dan tidak pantas dilakukan oleh pemerintah yang datang ke MK mewakili Presiden Jokowi," pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan, pihaknya menilai video tersebut merupakan bagian dari keterangan yang disampaikan pemerintah dalam hal ini diwakili Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP