Yusril: Hakim MK hanya menjadi corong undang-undang
Merdeka.com - Gugurnya banyak kasus pilkada tahun 2015 yang ditangani MK merupakan salah satu bentuk pembatasan para pencari keadilan. MK menggunakan pasal 158 yang memuat ketentuan tentang selisih suara yang menjadi syarat gugatan.
"Saya berpendapat bahwa upaya orang untuk mencari keadilan itu harusnya tidak usah dibatas-batasi," ujar Yusril dalam acara konferensi pers perseteruan Menkumham dengan Yayasan Wihara Dharma Bakti, di Kota Kasablanka, Jakarta, Senin (25/1).
Yusril juga menambahkan, pencari keadilan bebas melakukan gugatan misalnya pengadilan tiga tingkat. Bisa banding, kasasi atau peninjauan kembali (PK). "Mahkamah Konstitusi dianggap kaku terhadap pasal 158, artinya hakim betul betul menjadi corong undang-undang," cetusnya.
Begitu juga dengan pembatasan waktu untuk mendaftarkan gugatan yakni selama tiga hari kalender. Hal ini merugikan orang yang berada di Papua.
"Kita pahami orang-orang di Papua ke lapangan terbang aja 200 km. Kadang-kadang yang membuat undang-undang melihatnya seperti Jakarta saja gitu. Itu juga tidak wajar," ujarnya.
Menurut Yusril, berdasarkan undang-undang, yang termasuk pemilu adalah pemilihan anggota DPR, DPRD, DPD, presiden dan wakil presiden dan dilaksanakan oleh komite. MK tidak berwenang menyelesaikan kasus pilkada tapi dalam Perppu Pilkada yang kini menjadi undang-undang, belum ada pengadilan yang menangani khusus sengketa pilkada.
"Menjadi simpel jika sengketa pilkada itu diselesaikan langsung di Pengadilan Tata Usaha Negara, yang diadili kan putusan KPU. Objeknya kan sengketa. Untuk menghadapi pilkada 2017 harusnya pemerintah merevisi UU Pilkada yang asalnya dari Perppu. Misalnya waktu 3 hari, kan kasihan orang Papua enggak adil," pungkasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya