Yusril: Grasi Corby bisa dibatalkan
Merdeka.com - Grasi terhadap Schapelle Leigh Corby yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terus menuai polemik. Sejumlah pihak bahkan meminta grasi tersebut dibatalkan.
Namun, mantan Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman menyatakan, grasi adalah hak presiden yang tak bisa dibatalkan. Benarkah grasi Corby tak bisa dibatalkan?
Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menyatakan, grasi yang dikeluarkan Presiden SBY terhadap terpidana kasus narkoba asal Australia itu memiliki celah untuk dibatalkan. Namun, Yusril tidak mengatakan celah yang dimaksudkan.
"Grasi itu memiliki celah dan kemungkinan untuk dibatalkan," kata Yusril kepada merdeka.com, Senin (28/5).
Lebih lanjut mantan mensesneg ini mengaku siap jika diminta menjadi saksi ahli oleh DPR. Namun, hal itu baru bisa dilakukannya jika penggunaan hak interpelasi DPR jadi digulirkan.
"Saya siap dan saya akan mempelajari kitab undang-undang interpelasi," kata Yusril.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding mengaku akan mendorong penggunaan hak interpelasi DPR terhadap grasi Corby. Menurutnya, grasi itu memiliki dampak luas terhadap upaya pemberantasan narkoba di Tanah Air.
Suding juga menilai, pemberian grasi terhadap warga negara Australia itu merupakan sejarah buruk dalam pemberantasan narkoba di Tanah Air. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya