Yusril: Grasi Corby bisa dibatalkan
Merdeka.com - Grasi terhadap Schapelle Leigh Corby yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terus menuai polemik. Sejumlah pihak bahkan meminta grasi tersebut dibatalkan.
Namun, mantan Ketua Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Benny Kabur Harman menyatakan, grasi adalah hak presiden yang tak bisa dibatalkan. Benarkah grasi Corby tak bisa dibatalkan?
Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra menyatakan, grasi yang dikeluarkan Presiden SBY terhadap terpidana kasus narkoba asal Australia itu memiliki celah untuk dibatalkan. Namun, Yusril tidak mengatakan celah yang dimaksudkan.
"Grasi itu memiliki celah dan kemungkinan untuk dibatalkan," kata Yusril kepada merdeka.com, Senin (28/5).
Lebih lanjut mantan mensesneg ini mengaku siap jika diminta menjadi saksi ahli oleh DPR. Namun, hal itu baru bisa dilakukannya jika penggunaan hak interpelasi DPR jadi digulirkan.
"Saya siap dan saya akan mempelajari kitab undang-undang interpelasi," kata Yusril.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Syarifuddin Suding mengaku akan mendorong penggunaan hak interpelasi DPR terhadap grasi Corby. Menurutnya, grasi itu memiliki dampak luas terhadap upaya pemberantasan narkoba di Tanah Air.
Suding juga menilai, pemberian grasi terhadap warga negara Australia itu merupakan sejarah buruk dalam pemberantasan narkoba di Tanah Air.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dengan tidak adanya bukti yang kuat dalam kasus pemerasaan ini, seharusnya kasus Firli dihentikan.
Baca SelengkapnyaYusril menyoroti bahwa tidak tertulis siapa pihak yang memiliki wewenang untuk penyelidikan dan penuntutan.
Baca SelengkapnyaYusril berharap dia diperiksa penyidik sepulangnya ke Indonesia atau setelah tanggal 3 Januari 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Soal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.
Baca SelengkapnyaMenurut Paloh debat kemarin berjalan dengan wajar di mana semua berusaha menunjukkan kehebatannya.
Baca SelengkapnyaYusril pun membandingkan pasangan calon lain yang juga didukung oleh tokoh-tokoh berpengaruh lain.
Baca SelengkapnyaRespons Ganjar itu menanggapi terkait pernyataan dari Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.
Baca SelengkapnyaYusril menyebut penetapan tersangka Firli tidak seusai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP.
Baca Selengkapnya