Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yusak tersangka pemalsuan surat pengalihan aset Gereja Bethani

Yusak tersangka pemalsuan surat pengalihan aset Gereja Bethani

Merdeka.com - Subdit Hardabangta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan Yusak Hadisiswantoro, salah satu pengurus gereja sebagai tersangka pemalsuan surat pengalihan aset Gereja Bethani Malang, Jawa Timur. Yusak ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan beberapa saksi.

Dia disangka telah memalsukan surat dan memberi keterangan palsu sesuai Pasal 263 KUHP dan Pasal 266 KUHP. Ini disampaikan Kasubid Hardabangta Ditreskrimum, AKBP Hadi Utomo, Jumat (26/4) siang.

"Peningkatan status dari saksi menjadi tersangka ini, setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara yang bersangkutan, yaitu Yusak Hadisiswantoro, SE," kata dia di Mapolda Jawa Timur.

Setelah memeriksa saksi-saksi dan melakukan gelar perkara, lanjut dia, polisi menyimpulkan, dalam kasus ini ada unsur pidana. Sehingga terlapor yang sebelumnya hanya berstatus saksi, kini ditingkatkan menjadi tersangka.

Sementara itu, Biro Hukum Gereja Bethany, Moch Arifin saat dikonfirmasi melalui telpon seluler membenarkan. Menurut dia, Bethani pernah melaporkan Yusak Hadisiswantoro ke Polda Jawa Timur pada tanggal 4 Maret lalu. Pelapor adalah Alexander Yunus Irwantono. Laporan polisi itu bernomor: LPB/217/III/UM/SPKT.

"Terlapor memang kita laporkan ke Polda Jawa Timur, karena telah membuat surat palsu dan memberi keterangan palsu di hadapan notaris, dengan maksud untuk mengalihkan aset-aset Gereja Jemaah Bethany Malang, menjadi atas nama aset pribadi," terang Arifin.

Aset-aset Gereja yang dialihkan dengan memalsukan surat itu berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 50 milyar. Padahal seharusnya aset tidak bisa dialihkan menjadi aset pribadi, tanpa sepengetahuan atau izin tertulis dari Majelis Pekerja Sinode (MPS).

Mekanisme peralihan aset itu diatur dalam AD/ART Gereja Bethany, Pasal 41 ayat (1) dan (2), yang menyebutkan pengalihan aset harus seizin dan melalui musyawarah MPS. Namun, kata dia, Yusak justru membuat surat dan keterangan palsu untuk mengalihkan aset gereja menjadi aset pribadi, tanpa melalui proses musyawarah MPS.

"Memang, pihak Gereja Bethany pusat, melalui Ketua Dewan Rasuli, pernah memberikan surat kuasa kepada Yusak Hadisiswantoro, 26 Oktober 2007 silam. Namun, surat kuasa itu sebatas untuk mengelola semua aset Gereja Bethany di Malang, bukan untuk memiliki atau membalik nama menjadi milik pribadi," tuturnya.

Pengalihan aset gereja menjadi aset pribadi itu, Arifin melanjutkan, terjadi sekitar lima tahun lalu. "Pengalihan aset itu di antaranya, Sertifikat Nomor 1770, yaitu berupa tanah seluas 1767 meter persegi di Kelurahan Blimbing, Malang, serta ada lima bidang tanah lagi dan beberapa bangunan."

(mdk/mtf)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79
Tersisa 6 Bulan, Begini Rupa Pembangunan IKN Nusantara yang Bakal Gelar HUT RI Ke-79

Tampak beberapa gedung inti pemerintahan yang kian menunjukkan bentuknya.

Baca Selengkapnya
Kisah Gereja Tua Kaliceret, Bangunan Kayu Tanpa Paku yang Telah Berusia Ratusan Tahun
Kisah Gereja Tua Kaliceret, Bangunan Kayu Tanpa Paku yang Telah Berusia Ratusan Tahun

Bangunan ini dulunya sempat miring karena tertiup angin, namun bisa tegak kembali karena tertiup angin dari arah yang berbeda

Baca Selengkapnya
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit
110 Juta Bidang Tanah Terdaftar Era Jokowi, Wamen Raja Juli Antoni: Kita Diberkahi Presiden Gesit

Masyarakat diminta menjaga sertifikat tersebut, sebab surat tersebut menjadi bukti kepemilikan tanah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang
Ditegur Pengurus karena Merokok Saat Puasa, Santri Bakar Pesantren di Sumedang

Aksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.

Baca Selengkapnya
Ubah Penampungan Sampah Jadi Sumber Cuan, Desa di Gresik Ini Jamin Semua Warga Hidup Berkecukupan
Ubah Penampungan Sampah Jadi Sumber Cuan, Desa di Gresik Ini Jamin Semua Warga Hidup Berkecukupan

Pemerintah desa ini punya pabrik beras hingga alat pertanian untuk mendukung aktivitas bertani warganya

Baca Selengkapnya
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang
ASN Terjaring OTT Terkait Dugaan 'Serangan Fajar' Pemilu, Ditemukan Amplop Berisi Uang

Pegawai yang bertugas di Kantor Kecamatan Karangtengah itu ditangkap di rumahnya.

Baca Selengkapnya
Babak Baru Kasus Pembunuhan di Subang, Aksi Sadis Yosep Habisi Istri dan Anak Terbongkar Dalam Persidangan
Babak Baru Kasus Pembunuhan di Subang, Aksi Sadis Yosep Habisi Istri dan Anak Terbongkar Dalam Persidangan

Yosep merupakan otak pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya tersebut.

Baca Selengkapnya
Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah
Benar-Benar Durhaka, Ini Tampang Anak Tega Bunuh Ibunya Sendiri di Medan Lalu Dikuburkan di Belakang Rumah

Wen Pratama (33), warga Kota Medan, Sumatera Utara ditangkap polisi usai tega membunuh ibu kandungnya sendiri.

Baca Selengkapnya
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci
Tetap Khusyuk Beribadah di Tengah Cuaca Panas, Simak Momen Keluarga Atta Halilintar di Tanah Suci

Meski membawa para suster, Atta dan Aurel Hermansyah kompak mengurus putri-putrinya sendiri saat berada di dekat Ka'bah.

Baca Selengkapnya