Yuddy: ASN di KPK tak bisa seenaknya sendiri koreksi pimpinan
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Yuddy Chrisnandi mengatakan seluruh pegawai yang termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki aturan-aturan disiplin dan ketentuan tentang kepegawaian. Hal itu diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2002.
Oleh karenanya, menurut Yuddy, aksi demo mosi tidak percaya pegawai KPK terhadap Plt Pimpinan lembaga itu sepantasnya dilakukan. Dia mengatakan seharusnya pegawai KPK yang termasuk dalam pegawai ASN tidak boleh mengkritik pimpinannya sendiri.
"Jadi gini, jadi yang saya sampaikan itu arahnya kepada Aparatur Sipil Negara. Jadi kalau Aparatur Sipil Negara itu ada aturan-aturan disiplin, ada ketentuan tentang kepegawaian, ada kode etik, dia tidak bisa seenaknya sendiri mengoreksi atasan, atasan dia siapa, atasan langsung di situ ya ketua atau pimpinan KPK kan," ujar Yuddy di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/3).
Yuddy mengatakan, jika pimpinan KPK sudah mengambil kebijakan institusional, seluruh pegawainya harus patuh.
"Jadi kalau pimpinan KPK sudah mengambil kebijakan institusional, Aparatur Sipil Negara ya harus patuh kalau pun dia tidak setuju ada mekanismenya tidak boleh, katakanlah mengoreksi secara terbuka, tidak boleh melakukan penentangan, demo atau pembangkangan. Selama dia Aparatur Sipil Negara harus tunduk aturan disiplin kepegawaian," ujar Yuddy.
Ditanya bagaimana jika demo tersebut merupakan ungkapan kekecewaan, Yuddy dengan cepat mengatakan, "Enggak bisa."
"Anda ada aturan jadi wartawan tidak mentaati aturan of conduct dari perusahaan Anda gimana? Kalau yang lain silakan. Saya tidak menanggapi, tidak berpolemik dengan pegawai-pegawai non-ASN. Dia mau ngasih komentar apa silakan, kalau ada ASN dia harus ikut ketentuan, rusak negara ini kalau aparaturnya tidak disiplin," tegasnya.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaBahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca SelengkapnyaPolitikus PKB Reyna Usman kini ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi.
Baca SelengkapnyaMasa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaSakit Paru-Paru yang diderita Muhyani kembali kambuh. Dia batuk tak henti-henti.
Baca SelengkapnyaMuzzammil menyadari F-PKS tidak bisa sendiri dalam mengajukan hak angket karena terbentur dengan syarat pada UU Nomor 17 Tahun 2014.
Baca Selengkapnya