Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

YLKI sarankan keluarga korban kecelakaan KRL gugat Pertamina

YLKI sarankan keluarga korban kecelakaan KRL gugat Pertamina KRL tabrak mobil tangki. ©2013 Merdeka.com/M. Luthfi Rahman

Merdeka.com - Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Tulus Abadi, menyarankan keluarga korban tabrakan KRL di Bintaro, Jakarta Selatan, menggugat PT Pertamina. Menurut dia, hal itu lantaran truk pengangkut bahan bakar minyak yang diduga menerobos palang pelintasan kereta adalah milik Pertamina dan diduga sopirnya ceroboh.

"Keluarga korban mestinya bisa menuntut Pertamina, minta ganti rugi. Kan truk yang menerobos milik Pertamina," kata Tulus dalam sebuah acara diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (14/12).

Bahkan, lanjut Tulus, masyarakat umum apalagi khususnya pengguna kereta api bisa melakukan gugatan kepada negara (class action). Menurut dia, masyarakat sebagai pengguna angkutan massal dilindungi oleh undang-undang dan berhak mendapat perlindungan, serta berhak menggugat negara jika moda transportasi massal yang dikelola pemerintah itu dirasa tidak aman.

"Masyarakat bisa melakukan class action karena dalam undang-undang transportasi masyarakat berhak untuk mendapatkan moda transportasi yang aman dan nyaman," ujar Tulus.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP