YLBHI kecam persekusi terhadap Rohingya
Merdeka.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam tindak kekerasan terhadap warga sipil Rohingya yang meningkat sejak 25 Agustus 2017. Mereka mendesak pemerintah Myanmar untuk menghentikan persekusi tersebut.
"Pemerintah Myanmar memiliki tanggung jawab untuk melindungi penduduknya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dinyatakan dalam Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa 60/1," kata Ketua YLBHI Asfinawati dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu (2/9).
Seperti dilansir dari Antara, YLBHI memahami bahwa kekerasan bersenjata terhadap Rohingya dipicu oleh serangan kelompok bersenjata di negara bagian Rakhine terhadap 12 pos perbatasan yang menewaskan 12 petugas keamanan.
"Yang sangat kami kecam adalah serangan balik yang dilakukan tanpa membedakan antara kelompok bersenjata dan warga sipil yang tidak ikut ambil bagian dalam pertempuran," tegasnya.
Asfinawati mengungkapkan, persekusi, diskriminasi, dan perlakuan terhadap minoritas Rohingya telah mencapai kejahatan terhadap kemanusiaan menurut tim pencari fakta PBB yang dipimpin oleh Koffi Annan. Oleh karena itu, kasus ini perlu ditangani dengan menggunakan perspektif dan mekanisme hak asasi manusia internasional.
"Pelakunya harus dituntut berdasarkan hukum pidana internasional atas kesalahan mereka dan korbannya harus mendapatkan pemulihan," jelasnya.
Dikatakannya isu kedaulatan dan urusan dalam negeri tidak berlaku lagi karena kejahatan terhadap kemanusiaan mensyaratkan adanya kewajiban yang mengikat secara internasional.
"Kami percaya bahwa perdamaian esensial di Myanmar terutama di Rakhine hanya dapat terwujud apabila Pemerintah Myanmar mengakhiri persekusi terhadap Rohingya," kata Asfinawati.
Selanjutnya, kata dia, bawah resolusi yang sama, Pemerintah Indonesia sebagai anggota masyarakat internasional berkewajiban mendorong dan membantu Myanmar untuk melaksanakan tanggung jawab ini dan mendukung PBB dalam membangun peringatan dini.
"Kami mencatat bahwa Pemerintah Indonesia telah menunjukkan komitmennya melalui cara diplomatik. Kami menghargai�hal ini," kata Asfinawati.
Meski demikian, YLBHI mengingatkan Pemerintah dan DPR untuk mendesak Pemerintah Myanmar agar selalu mematuhi hukum hak asasi manusia internasional baik untuk perlindungan maupun reparasi bagi korban, serta mengadili pelaku kejahatan perang dari kedua belah pihak.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan penyelundupan manusia etnis Rohingya ke Aceh. Dua tersangka itu berinisial MAH (22) dan HB (53).
Baca SelengkapnyaSatu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaSatu orang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyelundupan Rohingya ke Aceh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah akan mempelajari mengapa para pengungsi bisa berakhir di Indonesia yang semula bukan negara tujuan atau transit.
Baca SelengkapnyaKetiga pengungsi Rohingya yang lari tersebut adalah laki-laki, Sana Ullah (22), Shobir Hossain (19) dan Azim Ultah (19).
Baca SelengkapnyaTiga orang etnis Rohingya ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan manusia karena membawa puluhan pengungsi Rohingya dan WN Bangladesh berlabuh di Aceh Timur.
Baca Selengkapnya170 pengungsi Rohingya berlabuh di Langkat, ada yang sakit dan kelaparan
Baca SelengkapnyaPengungsi Rohingya yang selamat mengatakan kapal tersebut sebenarnya mengangkut 151 orang, sedangkan yang sudah berhasil diselamatkan baru 75 orang.
Baca SelengkapnyaBeredar unggahan di media sosial mengatasnamakan UNHCR Indonesia yang meminta pengungsi Rohingya diberi KTP Indonesia hingga pulau kosong
Baca Selengkapnya