Yasonna Sebut Pasal Penghinaan Presiden Ditujukan Buat yang Serang Martabat
Merdeka.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM), Yasonna Laoly menegaskan bahwa pasal penghinaan presiden yang tercantum dalam draf RKUHP dengan yang ditiadakan Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan dua hal berbeda. Menurut Yasonna hadirnya pasal penghinaan presiden dalam draf RKUHP merupakan jawaban atas kondisi masyarakat yang dianggapnya terlalu bebas untuk melontarkan hinaan terhadap pemimpin negara.
"Saya kira kita menjadi sangat liberal kalau kita membuatkan. Tadi dikatakan, kalau di Thailand malah lebih parah, jangan coba-coba menghina raja itu urusannya berat. Bahkan di Jepang sendiri atau beberapa negara hal yang lumrah," kata Yasonna di hadapan anggota Komisi III DPR RI dalam Rapat Kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (9/6).
Menurut Yasonna, pasal penghinaan presiden dalam RKUHP merupakan delik aduan. Yasonna menyebut, pasal itu ditujukan bagi mereka yang menyerang harkat dan martabat presiden. Bukan mereka yang tengah melancarkan kritik.
"Kalau saya dikritik, Menkum HAM tak becus, lapas, imigrasi that's fine with me, tetapi kalau sekali menyerang harkat dan martabat saya. Misalnya saya dikatakan anak haram, wah itu di kampung saya enggak bisa itu. Anak PKI-lah, tunjukan pada saya kalau saya anak PKI, kalau enggak bisa gua jorokkin lu," ujar Yasonna.
Menteri keturunan Nias itu menyatakan, kebebasan yang kebablasan bukanlah sebuah kebebasan.
"Itu anarki pak, emang kita mau ke sana? Saya kita harus ada batas-batas yang harus kita jaga sebagai masyarakat Indonesia yang beradab," tegasnya.
Yasonna menekankan bahwa pasal itu tak ditujukan untuk menjerat pengkritik presiden. Ia membolehkan masyarakat menyampaikan kritik seluas mungkin.
"Bila perlu pakai mekanisme konstitusional juga ada kok," katanya.
Reporter: Yopi MSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ganjar membeberkan sampai pagi ini, dirinya sama sekali tidak menerima undangan dari KPU RI.
Baca SelengkapnyaJalan menuju kantor KPU ditutup untuk umum, dan hanya diperuntukan bagi tamu undangan.
Baca SelengkapnyaKPU sebelumnya menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaGanjar justru menanyakan kapan KPU RI mengirimkan undangan kepadanya.
Baca SelengkapnyaKetua KPU Diputuskan Langgar Etik Karena Pencalonan Gibran, DKPP Sebut Tak Pengaruh Pencalonan Cawapres
Baca SelengkapnyaBahkan jika ada menteri yang cuti untuk berkampanye juga diawasi Bawaslu.
Baca SelengkapnyaTim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.
Baca SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dinyatakan melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh DKPP terkait pencalonan Gibran
Baca Selengkapnya