Yasonna Minta Masyarakat Gugat ke MK Ketimbang Demo Desak Terbitkan Perppu KPK
Merdeka.com - Politikus PDIP Yasonna Hamonangan Laoly tak sepakat dengan permintaan masyarakat agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu terkait revisi UU KPK. Mantan Menkum HAM ini meminta masyarakat konsisten menjalankan konstitusi dan tak membudayakan menekan pemerintah atau presiden.
"Mari kita didik bangsa ini untuk konsisten dalam melaksanakan konstitusi. Jangan membudayakan nekan-nekan (pemerintah)," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (2/10).
Dia pun menolak demonstrasi dilakukan masyarakat agar pemerintah mengeluarkan Perppu KPK. Yasonna mengharapkan masyarakat menempuh jalur konstitusional dengan mengajukan judicial review UU KPK baru ke Mahkamah Konstitusi (MK) ketimbang melakukan demo.
"Udahlah, kita atur secara konstitusional saja. Kalau mau nanti, jalankan dulu lah lihat. Kalau mau nanti tidak sempurna, buat legislative review. Buat revisi yang mungkin ada perbaikannya. Belum ada perbaikan sudah suuzon gitu ya. Kan enggak begitu caranya. Jalankan dulu," ujar dia.
Menurut dia, penerbitan Perppu KPK merupakan hak prerogatif presiden. Oleh sebab itu dia menyerahkan kewenangan sepenuhnya di tangan Presiden Joko Widodo.
"Kewenangan obyektif ada pada presiden kan," tandas dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengatakan akan mempertimbangkan menerbitkan Perppu KPK untuk mengganti UU tentang KPK yang telah disepakati DPR dan Pemerintah untuk direvisi.
Pada saat pembahasan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Presiden telah mengirimkan surat presiden (Surpres) ke DPR. Surpres itu berisi bahwa Presiden Jokowi memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), yang saat itu dijabat Yasonna Laoly, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin sebagai wakil Pemerintah dalam pembahasan revisi.
Reporter: Delvira Hutabarat
Jangan Lewatkan:
Ikuti Polling Perlukah Presiden Jokowi Keluarkan Perppu KPK? Klik di Sini!
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaProses pendaftaran sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) akan dilaksanakan dalam jangka waktu 3x24 jam.
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
MK: DPR Tak Boleh Lepas Tangan soal Masalah Pemilu, Harus Jalankan Fungsi Konstitusional seperti Hak Angket
Baca SelengkapnyaArsul optimistis kebersamaan dan kekompakan hakim konstitusi mampu meningkatkan kembali tingkat kepercayaan publik terhadap MK.
Baca SelengkapnyaPakar Politik, Ujang Komarudin meminta masyarakat percaya terhadap integritas MK
Baca SelengkapnyaKPU mempersiapkan diri dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi.
Baca SelengkapnyaSebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.
Baca SelengkapnyaMewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17 Tahun 2023 tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua MK 2023-2028.
Baca Selengkapnya