Yance divonis empat tahun, Golkar Jabar hormati putusan MA
Merdeka.com - Irianto MS Syaifuddin yang sempat divonis bebas di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung, justru divonis empat tahun dalam kasasi di Mahkamah Agung. Golkar Jawa Barat (Jabar) tidak bisa membantu banyak selain harus menghormati putusan Mahkamah Agung (MA).
Yance yang kini duduk sebagai Wakil Ketua DPRD Jabar merupakan mantan Ketua DPD Golkar Jabar. Di mana jabatan tersebut kini diambil alih Dedi Mulyadi lewat Munaslub yang digelar April lalu.
"Aspek hukum sudah berjalan. kita akan menghormati putusan hukum itu. siapa yang bisa melawan putusan hukum itu?," kata Dedi di Bandung, Rabu (18/5).
Namun Dedi yakin koleganya tersebut bisa tabah menghadapi putusan yang dijatuhi pada Yance.
"Saya yakin Pak Yance dan keluarga akan memiliki ketabahan dan kesabaran menerima cobaan dalam hidup," ungkapnya.
Dia mengaku, sudah bertemu dengan keluarga Yance. Keluargapun sudah cukup tabah menghadapi vonis yang dihadapi mantan Bupati Indramayu tersebut.
"Saya juga sudah ketemu dengan istrinya anaknya. Saya tanya, bapak dalam keadaan sangat sabar dan siap menghadapi aspek hukum yang diputuskan," tandas Dedi.
Sebelumnya Yance memang dibebaskan dalam seluruh dakwaan di PN Tipikor Bandung. Padahal Kejaksaan Agung menduga ada penggelembungan harga tanah saat proses ganti rugi. Perbuatan Yance dinilai Jaksa pada 2004 lalu diduga telah merugikan negara Rp 4,1 miliar.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya