Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Yakin menang di praperadilan, kubu SDA sebut penyidikan KPK mubazir

Yakin menang di praperadilan, kubu SDA sebut penyidikan KPK mubazir Suryadharma Ali di Kantor Kemenag. ©2014 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Bekas Menteri Agama, Suryadharma Ali (SDA) sesumbar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal memenangkan gugatan praperadilannya atas penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). SDA yakin hakim dalam persidangan akan mengabulkan permohonannya untuk mengandaskan status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi dana haji.

"Ada kemungkinan bahwa kasus (SDA) di hentikan," kata kuasa hukum SDA, Adreas Nahot Silitonga saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Jumat (27/3).

Tak tanggung-tanggung sakin 'pede', Adreas menyebut proses penyidikan kasus yang melilit kliennya itu akan sia-sia. Sekalipun KPK mempercepat penyidikan kasus tersebut.

"Ya itu hak mereka. Kita tidak melihat bagaimana-mana, tapi takutnya itu jadi mubazir. Dengan adanya gugatan praperadilan ini," cetus dia.

Menurut Adreas, adanya gugatan praperadilan penyidikan yang dilakukan penyidik KPK sia-sia. Bahkan, dia menuding KPK hanya menghabiskan uang negara.

"Bahwa jika nanti penetapan tersangkanya enggak sah, kan pemeriksaannya akan sia-sia. Sama saja buang-buang uang negara juga. Panggil orang kan ada biayanya. Jadi menurut saya ini buang waktu, mubazir karena ada kemungkinan tadi," ungkap Adreas.

Maka oleh sebab itu, lanjut Adreas, lembaga antirasuah diimbau untuk tidak melakukan pergerakan yang cepat dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sebelum sidang gugatan praperadilan Sutan selesai.

"Logikanya KPK harus menunggu proses hukum yang ada dulu. Mestinya begitu. Ini kan menghormati hak hukum seseorang," tandas Adreas.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini, KPK sudah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa SDA mengajak sedikitnya 33 orang untuk berangkat naik haji pada 2012 lalu.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

(mdk/tyo)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP