WNI dijatuhi hukum gantung di Malaysia karena siksa anak tiri
Merdeka.com - Seorang warga negara Indonesia (WNI) dijatuhi hukuman gantung di Malaysia karena terbukti bersalah menganiaya anak tirinya hingga tewas. Terdakwa Dewi Nadia Alias (26) terbukti telah menyiksa anak tirinya Nur Dania Qistina yang berumur tiga tahun hingga meninggal pada 2011 lalu.
Sekretaris Kehakiman Samsudin Hassan mengatakan, keterangan tertuduh tidak konsisten ketika dia memilih untuk membela diri di kursi saksi.
"Keterangannya melompat-lompat dan tidak konsisten," kata Samsudin Hassan seperti dikutip dari Antara, Jumat (24/5).
Dewi Nadia didakwa menyiksa anak tirinya di sebuah rumah di Jalan Tengku Mariam, Batu 7 1/2 kampung Sungai Tiram, Ulu Tiram, Johor Bahru pada 9 Januari 2011 pukul 6 pagi. Korban merupakan anak kedua hasil perkawinan suami terdakwa Nurafizan Ludin (31) dengan istri pertamanya.
Sebelumnya dilaporkan, Nur Dania menemui ajal setelah disiksa oleh ibu tirinya selama tiga bulan. Saat diautopsi dokter menemukan 73 kesan lebam di seluruh badannya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jenderal TNI ini pasang badan terhadap 3 anak buahnya yang diamankan oleh polisi Malaysia.
Baca SelengkapnyaKetiganya meninggal pada 31 Maret 2024 lalu usai diterjang luapan sungai saat mencari ikan
Baca SelengkapnyaPutusan itu dibacakan Ketua Hakim Rintis Candra di Pengadilan Negeri Tebo, Kamis (25/4) siang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kristomei memastikan pihaknya akan mengambil langkah tegas kepada prajurit yang terbukti bersalah terlibat pengeroyokan.
Baca SelengkapnyaSejak nama putrinya, Wanda Tri Agustini dipanggil, ayahnya tampak berjalan mewakili putrinya wisuda dengan langkah yang berat.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita di NTT melahirkan sendiri dan memutilasi bayi
Baca SelengkapnyaWanita tersebut terbelit dua kasus berbeda hingga ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaLetjen TNI beri pesan penting untuk anggotanya sampai singgung kesombongan.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat TNI tersebut belum bisa menjabarkan waktu pastinya untuk pemindahan prajurit.
Baca Selengkapnya