WNI dan WNA Tiba di Indonesia Wajib Sudah Vaksin Lengkap
Merdeka.com - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang protokol kesehatan perjalanan internasional pada masa pandemi Covid-19. Dalam SE bernomor 18 tahun 2021, Warga Negara Indonesia (WNI) ataupun Warga Negara Asing (WNA) wajib menyertakan bukti telah menerima vaksin lengkap setibanyak di Indonesia.
"Menunjukan kartu atau sertifikat, baik fisik ataupun digital, telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia," demikian bunyi aturan yang tertuang dalam SE, dikutip pada Rabu (11/8).
Namun, apabila WNI ataupun WNA terkonfirmasi belum mendapatkan vaksin dari negara asal keberangkatan, mereka akan mendapatkan vaksin setibanya di lokasi karantina, dengan syarat hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif Covid-19.
Sementara ketentuan WNA yang akan menerima vaksin di lokasi karantina yaitu berusia 12 sampai 17 tahun, tinggal diplomatik dan izin tinggal dinas dan atau pemegang kartu izin tinggal terbatas dan kartu izin tinggal tetap.
Kemudian, dalam SE juga mengatur WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik atau internasional diwajibkan mengikuti program vaksinasi gotong royong.
"WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan."
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya