Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WNA Malaysia nekat selundupkan 1.887 butir ekstasi ke Bali

WNA Malaysia nekat selundupkan 1.887 butir ekstasi ke Bali WNA asal Malaysia yang bawa narkoba. ©2018 Istimewa

Merdeka.com - Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia dan Kazakhstan diringkus oleh Petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, yang bertempat di Terminal Kedatangan Internasional, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Penindakan pertama dilakukan oleh petugas Bea Cukai, pada Senin (3/9). Tersangka, berinisial MHJ (35) adalah seorang pria asal Malaysia yang diketahui tidak memiliki pekerjaan.

Himawan Indarjono, selaku Kepala KPPBC TMP Ngurah Rai, Bali, menjelaskan bahwa MHJ datang dari Kuala Lumpur pada pukul 13.30 dengan menumpang pesawat Air Asia D7798 ke Denpasar melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai.

"Awalnya petugas mencurigai sebuah tas yang dibiarkan begitu saja di samping mesin X-Ray. Dari kecurigaan tersebut petugas melakukan pemeriksaan dan hasilnya kedapatan di dalam tas tersebut terdapat 1.887 butir tablet berwarna oranye yang merupakan narkotika jenis MDMA (Ektasi)," ucapnya di Badung, Bali, Kamis (27/9).

"Untuk mengetahui identitas tersangka, petugas melakukan pengecekan kamera CCTV dan terungkap bahwa tersangka adalah seorang pria Malaysia berinisial MHJ," imbuh Himawan.

Diketahui nilai edar 1 butir ektasi tersebut adalah USD 30 sehingga 1.887 butir MDMA memiliki nilai edar sebesar USD 56.610 atau setara Rp 837.828.000,00.

Sementara untuk WNA yang kedua, berinisial MO (35), diamankan petugas pada Senin (24/9). Tersangka adalah seorang pria berkebangsaan Kazakhstan yang datang ke Denpasar menggunakan pesawat Emirates EK 398 dengan rute Dubai-Denpasar.

"MO tiba di Bali pada pukul 23.00 dengan menumpang pesawat EK398. Setelah melalui pemeriksaan X-Ray, petugas melanjutkan dengan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan MO," ujarnya.

"Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi bubuk berwarna putih seberat 0,92 gram brutto di dalam celana panjang jeans yang disimpan di dalam koper hardcase biru milik yang bersangkutan. Hasil pengujian menunjukkan bahwa bubuk tersebut positif MDMA (Ekstasi)," jelas Himawan.

"Untuk barang bukti dari penindakan sudah diserahterimakan kepada Ke Polda Bali," jelas Himawan.

Tersangka MHJ dapat dijerat, Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.

Sementara tersangka MO, dapat dijerat Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan j.o Pasal 113 ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan dan paling banyak Rp 10 miliar.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP