WN Malaysia selundupkan 351 Kg sabu ke Indonesia
Merdeka.com - Sebanyak 351 kilogram sabu-sabu dan 2 kilogram Efidrin dari Malaysia berhasil diselundupkan ke Indonesia melalui pelabuhan Tanjung Priok. Barang-barang haram ini rencananya akan diedarkan di kota-kota besar di Indonesia. Empat orang pelaku berhasil diamankan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Setelah dilakukan pengintaian pada Rabu 2 Mei berhasil ditangkap dua orang atas nama AK dan DR, di parkiran Hotel Sanno, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari pelaku disita 1 Kg sabu dan 2 Kg Efidrin," ujar Kasubdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP K. Eko Saputro, kepada wartawan, Kamis (10/5).
Selanjutnya pada 8 Mei ditangkap MW asal Cina, di lobby Hotel Sanno, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari yang bersangkutan disita 9 Kg sabu. Setelah dikembangkan kembali ditangkap EWH asal Malaysia di Hotel Novotel, Jakarta Utara. Dari EWH disita 3 Kg sabu.
"Modus yang digunakan pelaku, sabu diangkut dengan mobil Suzuki Carry Box, nopol B 9112 HG. Setelah dilakukan pencarian ditemukanlah mobil tersebut sedang terparkir di sebuah pertokoan di Pluit. Setelah dilakukan pengintaian, namun tidak ada juga orang yang menghampiri mobil tersebut, akhirnya dibuka paksalah mobil tersebut," jelas Eko.
Dari dalam mobil box tersebut didapati 338 Kg sabu yang di bungkus dalam alumunium foil dan dimasukkan dalam dus bertuliskan Arowana Food.
"Sabu diduga berasal dari China, diselundupkan ke Indonesia melalui Malaysia oleh sindikat internasional yang dikendalikan langsung oleh sindikat narkoba Malaysia yang dikepalai AS yang kini buron. AS pula yang diduga membawa mobil box tersebut dan meninggalkannya di pertokoan, karena sudah mengira bahwa rekannya tertangkap," jelas Eko.
Dari total 351 Kg sabu dan 2 Kg efidrin jika dikonversikan berjumlah Rp 702 miliar rupiah. Pelaku dijerat pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya