Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WN Malaysia selundupkan 351 Kg sabu ke Indonesia

WN Malaysia selundupkan 351 Kg sabu ke Indonesia shabu. merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Sebanyak 351 kilogram sabu-sabu dan 2 kilogram Efidrin dari Malaysia berhasil diselundupkan ke Indonesia melalui pelabuhan Tanjung Priok. Barang-barang haram ini rencananya akan diedarkan di kota-kota besar di Indonesia. Empat orang pelaku berhasil diamankan pihak Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Setelah dilakukan pengintaian pada Rabu 2 Mei berhasil ditangkap dua orang atas nama AK dan DR, di parkiran Hotel Sanno, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari pelaku disita 1 Kg sabu dan 2 Kg Efidrin," ujar Kasubdit II Psikotropika Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP K. Eko Saputro, kepada wartawan, Kamis (10/5).

Selanjutnya pada 8 Mei ditangkap MW asal Cina, di lobby Hotel Sanno, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari yang bersangkutan disita 9 Kg sabu. Setelah dikembangkan kembali ditangkap EWH asal Malaysia di Hotel Novotel, Jakarta Utara. Dari EWH disita 3 Kg sabu.

"Modus yang digunakan pelaku, sabu diangkut dengan mobil Suzuki Carry Box, nopol B 9112 HG. Setelah dilakukan pencarian ditemukanlah mobil tersebut sedang terparkir di sebuah pertokoan di Pluit. Setelah dilakukan pengintaian, namun tidak ada juga orang yang menghampiri mobil tersebut, akhirnya dibuka paksalah mobil tersebut," jelas Eko.

Dari dalam mobil box tersebut didapati 338 Kg sabu yang di bungkus dalam alumunium foil dan dimasukkan dalam dus bertuliskan Arowana Food.

"Sabu diduga berasal dari China, diselundupkan ke Indonesia melalui Malaysia oleh sindikat internasional yang dikendalikan langsung oleh sindikat narkoba Malaysia yang dikepalai AS yang kini buron. AS pula yang diduga membawa mobil box tersebut dan meninggalkannya di pertokoan, karena sudah mengira bahwa rekannya tertangkap," jelas Eko.

Dari total 351 Kg sabu dan 2 Kg efidrin jika dikonversikan berjumlah Rp 702 miliar rupiah. Pelaku dijerat pasal 113 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 subsider pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 lebih subsider pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya
Beras di Singapura Ternyata Lebih Murah dari Indonesia, Mendagri Ungkap Penyebabnya

Beras di Singapura Ternyata Lebih Murah dari Indonesia, Mendagri Ungkap Penyebabnya

Singapura menyandang status sebagai negara maju namun tidak bisa memproduksi bahan pangan sendiri.

Baca Selengkapnya
Habiskan 2.000 Kilogram Singkong untuk Percobaan, Pasutri Asal Bojonegoro Berhasil Produksi Rengginang Singkong Kini Laris di Swalayan

Habiskan 2.000 Kilogram Singkong untuk Percobaan, Pasutri Asal Bojonegoro Berhasil Produksi Rengginang Singkong Kini Laris di Swalayan

Mereka tak pernah membayangkan akan jadi pengusaha camilan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga

Pemerintah Sudah Salurkan 1,46 Juta Ton Beras Bantuan Pangan untuk 21,3 Juta Kepala Keluarga

Dari 10 Kg beras yang diberikan oleh pemerintah, telah memenuhi sepertiga dari kebutuhan bulanan.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Impor 20.000 Ton Bawang Putih dari China, Ini Alasannya

Pemerintah Bakal Impor 20.000 Ton Bawang Putih dari China, Ini Alasannya

Pemerintah mengutus ID Food untuk mengimpor 200.000 ton bawang putih dari China.

Baca Selengkapnya
Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ringkus Sindikat Narkoba Fredy Pratama, Polisi Usut Kaitan dengan Murtala Ilyas

Ada empat tersangka ditangkap di Jawa Tengah yang membawa barang bukti 51 kilogram sabu dengan modus kamuflase menjadi teh China.

Baca Selengkapnya
Gara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'

Gara-gara Bawa Emas Banyak, Sultan Arab Saat Pulang Kampung Kena Bea Cukai Rp360 Juta 'Wajar itu Sudah Peraturan'

Kedatangannya di Tanah Air, membuat Risma harus membayar sejumlah uang bea cukai yang totalnya sampai Rp360 juta. Ternyata ini yang dibawa.

Baca Selengkapnya
Masyarakat Diimbau Tak Panik, Jangan Borong Beras di Pasaran

Masyarakat Diimbau Tak Panik, Jangan Borong Beras di Pasaran

Per 19 Februari, stok beras secara nasional yang dikelola oleh Bulog total ada 1,4 juta ton.

Baca Selengkapnya
Beras Impor 500.000 Ton Masuk Indonesia Mulai Januari 2024, Asalnya dari Thailand dan Pakistan

Beras Impor 500.000 Ton Masuk Indonesia Mulai Januari 2024, Asalnya dari Thailand dan Pakistan

Direktur Utama Perum Bulog, Bayu Krisnamurthi memaparkan, proses importasi beras ini masih berasal dari negara-negara langganan Indonesia.

Baca Selengkapnya