Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

WN Korea Diciduk Saat Asyik Isap Sabu

WN Korea Diciduk Saat Asyik Isap Sabu Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus seorang warga negara asing (WNA) asal Korea di Perumahan Meadow Green Kecamatan Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang sedang pesta narkoba jenis sabu-sabu.

"Benar, petugas kita telah mengamankan Chang Sup alias Mister Sim 50 tahun, WNA asal Korea atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kepala Sub-Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kompol Sunardi di Cikarang, seperti dilansir Antara, Kamis (2/7).

Sunardi mengatakan tertangkapnya WN Korea ini bermula saat petugas melakukan penangkapan kepada Arif Wibowo (35) di Jalan Singaraja, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan.

"Petugas mendapatkan informasi pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di lokasi tersebut," ungkapnya.

Petugas kemudian melakukan pengintaian dan menemukan Arif dengan gerak gerik mencurigakan. Saat didekati petugas Arif berusaha melarikan diri dan membuang satu paket sabu-sabu.

"Kemudian kami melakukan penggeledahan di badan tersangka dan menemukan barang bukti sabu siap isap tidak jauh dari lokasi penangkapan," ucapnya.

Saat dimintai keterangan Arif mengaku barang haram itu adalah pesanan dari Mister Sim. Petugas lalu melakukan penelusuran dan mencari keberadaan WNA tersebut. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati Mister Sim sedang asik mengisap sabu-sabu.

"Kaget bukan kepalang, Mister Sim ini langsung menyerah dan mengakui perbuatannya tersebut," ujar dia.

Sunardi menjelaskan kedua pelaku sebelumnya memang sudah mengonsumsi sabu-sabu di lokasi tersebut, namun karena Mister Sim merasa kurang akhirnya tersangka Arif diminta untuk kembali membeli sabu-sabu tersebut. Dari tangan keduanya petugas mengamankan satu bungkus plastik klip bening sabu-sabu seberat 0,28 gram.

Petugas juga menyita dua unit telepon genggam yang digunakan sebagai alat komunikasi untuk transaksi sabu-sabu. Kedua pelaku terancam Pasal 114 (1) junto 132, Sub Pasal 112 (1), Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP