WN asing membanjiri Makassar dipicu Perpres visa bebas kunjungan
Merdeka.com - Warga negara asing membanjiri Kota Makassar dipicu Peraturan Presiden (Perpres) tentang bebas kunjungan. Cukup bermodal paspor dan tiket saja, sudah bisa masuk ke Indonesia dengan bebas, termasuk ke Makassar.
"Kebijakan presiden melalui Perpres No 21 tahun 2016 inilah yang membuat orang asing begitu mudah masuk ke Indonesia, ke Makassar khususnya tanpa melalui filter lagi. Padahal sebelumnya aturan sangat ketat," kata Kepala Sub Bidang Lalu Lintas Keimigrasian Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Rudi Adriani, Makassar, Kamis (5/1).
Rudi menambahkan, kemudahan ini menjadi celah bagi WN asing untuk melakukan pelanggaran. Di antaranya ada yang hanya mengantongi dokumen izin kunjungan, tetapi kenyataannya berkegiatan seperti berdagang.
Dicontohkan, lima warga China yang tertangkap di Kota Palopo dan Makassar. Mereka hanya memegang dokumen izin kunjungan tetapi ternyata mereka berdagang keramik. Masing-masing satu orang ditangkap di Kota Palopo, dan empat orang yang berjualan keramik di dua pusat perbelanjaan berbeda di Makassar. Kelima orang ini telah dideportasi.
"Aturan sebelumnya adalah orang asing yang hendak masuk itu harus memegang visa didahului dengan bermohon ke kedutaan negara yang hendak dituju dan mengikuti proses seleksi. Jika menguntungkan pihak kita maka akan dikeluarkan visa bagi orang asing yang bermohon itu," terang Rudi.
Menurutnya, Indonesia adalah salah satu dari 174 negara di dunia yang menyepakati visa bebas kunjungan yang dimulai tahun 2015. Karena hal tersebut adalah kebijakan pemerintah, mau tidak mau harus diikuti sehingga yang bisa dilakukan saat ini adalah melakukan pengawasan.
Karena SDM tentu tidak mencukupi untuk melakukan pengawasan di wilayah yang begitu luas, maka dibentuk tim terpadu pengawasan orang asing (Pora).
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Andi Pallawarukka menjelaskan, ada tiga jenis dokumen yang dipegang WN asing saat hendak masuk ke Indonesia. Yakni izin kunjungan izin, tinggal terbatas, dan izin tinggal tetap.
"Pemegang izin kunjungan itu adalah mereka yang berwisata atau ketemu keluarga, pemegang kartu izin tinggal terbatas adalah bagi mereka yang hendak bekerja, sekolah atau melakukan penelitian. Sementara pemegang kartu izin tinggal tetap adalah orang asing yang tinggal karena menikah dengan orang Indonesia. Orang asing di yang masuk di Makassar atau Sulsel itu banyak khususnya yang berada di sini karena bekerja ada 600 orang lebih," kata Andi di tempat sama.
Terkait imigran gelap di Sulsel, saat ini yang ditempatkan di Makassar tercatat 1.999. 10 orang di antaranya bakal diusir karena yang bersangkutan sudah tidak bisa lagi diproses untuk mencari suaka ke negara ketiga.
"Yang tidak bisa lagi diproses itu ada 10 orang dan harus dikeluarkan dari Indonesia," kata Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Ramli HS.
Namun dia tidak bisa merinci jenis pelanggaran atau hal apa saja yang membuat 10 orang tersebut harus diusir, karena menurutnya yang tahu semua adalah pihak UNHCR, badan PBB yang mengurus soal pengungsi.
Ramli HS mengemukakan, pihaknya sudah berkali-kali melaporkan soal kesepuluh orang ini sejak beberapa bulan lalu, namun pemerintah pusat belum merespons balik.
"Saya sudah beberapa kali melaporkan, menyampaikan seperti dalam rapat dengar pendapat bersama komisi III DPR RI beberapa waktu lalu juga dalam rapat koordinasi dengan Menko Polhukam. Saya sudah minta dibantu untuk mendorong perwakilan-perwakilan negaranya masing-masing yang ada di Jakarta agar segera menererbitkan dokumen penjalanan atau paspor supaya kita bisa usir 10 imigran gelap tersebut tapi sampai sekarang belum juga ada," terangnya.
Lebih jauh dijelaskan, dari total 1.999 imigran gelap di Makassar itu, ada 1.154 orang yang telah berstatus pengungsi, yang masih berstatus pencari suaka ada 792 orang dan yang ditolak pemohonannya dari UNHCR tapi masih memungkinkan untukk dipertimbangkan ada 43. Dan 10 lainnya itulah yang bakal diusir setelah kedutaan asal negaranya masing-masing telah keluarkan dokumen perjalanan berupa paspor.
Imigran gelap yang jumlahnya hampir mencapai 2.000 orang itu ditempatkan di 28 community house dan di dua temporary shelter yakni di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Bolangi, Kabupaten Gowa dan di kantor Imigrasi Klas I Makassar. Imigran gelap ini didominasi warga dari Afghanistan yakni sebanyak 1.283 orang, Myanmar 219 orang, Iran 81 orang, Somalia 171 orang, Sudan 77 orang, Irak 38 orang, Sri Langka 30 orang, Ethiopia 37 orang, Pakistan 46 orang, Palestina 12 orang, Eritrea 1 orang, Yaman 2 orang, Syiria 1 orang dan Mesir 1 orang. (mdk/cob)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya