Wiranto yakin revisi UU 15 tahun 2003 senjata ampuh berantas teroris
Merdeka.com - Menko Polhukam Wiranto berharap DPR segera merampungkan pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tak hanya itu, Wiranto juga meminta pelbagai LSM untuk mendukung niatan pemerintah merevisi UU Terorisme. Sebab, lewat undang-undang, kata dia, pemerintah akan semakin galak dalam upaya menanggulangi aksi terorisme.
"Kalau kita defensif nggak punya senjata, kita berat. Senjatanya apa? ya undang-undang," kata Wiranto di Kantornya, Senin (22/8).
Wiranto menambahkan, selain revisi undang-undang, BNPT tak bisa bergerak sendiri dalam upaya menangkal terorisme di tanah air. Dia mencontohkan Kementerian yang berada di bawah Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan harus pula dilibatkan.
"Karena spectrumnya terorisme ini sangat luas ya. Sehingga penangannya juga harus komprehensif," katanya.
Sebelumnya, Wiranto memimpin rapat khusus lintas Kementerian membahas terorisme. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Suhardi Alius mengatakan, salah satu yang dibahas dalam rapat tersebut, pemerintah akan membentuk Task Force (Satuan Tugas) yang bertugas memerangi terorisme. Suhardi menjelaskan, dalam mengantisipasi terorisme tak hanya sanggup menjadi tugas dari BNPT, namun diperlukan adanya sinergitas dengan lembaga terkait.
"Kita akan membuat task force lagi dengan melibatkan pejabat yang tidak diganti-ganti. Punya akses kepada menteri atau kepala lembaga," kata Suhardi.
Suhardi menjelaskan, Task Force nantinya akan merumuskan bagaimana pola-pola penanggulangan yang efektif dengan program deradikalisasi, kontra radikalisasi termasuk sebagai jembatan dari seluruh kementerian.
"Contohnya Menkominfo. Sekarang ini kan banyak masalah di teknologi informasi melalui sosial media ataupun situs-situs ini deras sekali dan bagaimana cara menciptakan pola untuk mencari solusinya," katanya.
Selain itu, mantan Kabareskrim ini menjelaskan, segala aspek akan diperhatikan oleh Task Force tersebut. Termasuk, memperhatikan narapidana terorisme yang diduga masih aktif dalam menyebarkan paham radikalisme di Lapas.
"Maka itu perlu kami libatkan seluruh kementerian. Disamping mendeteksi juga menyentuh keluarganya. Misal dengan menggandeng Kemendikbud dan Kemensos. Kami upayakan semua lini untuk bisa mereduksi," katanya.
Suhardi menambahkan, Task Force itu akan berada di bawah koordinasi BNPT yang bertindak sebagai leading sector. Sementara, komposisinya akan diisi oleh perwakilan dari Kementerian maupun lembaga terkait.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi terorisme memberi dampak buruk, maka setiap 21 Agustus ditetapkan Hari Peringatan dan Penghargaan Korban Terorisme
Baca SelengkapnyaPenangkapan teroris itu berjalan linier dengan menurunnya aksi terorisme di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerikut reaksi mengejutkan Prabowo saat istri pensiunan Jenderal TNI ingin cium tangannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaMenkominfo meyakinkan revisi UU jilid II, bukan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang menyampaikan kritik dan pendapat.
Baca SelengkapnyaJangan sampai dimanfaatkan untuk menyebarkan narasi intoleransi, bahkan mengarah pada aksi radikal terorisme.
Baca SelengkapnyaMantan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Komjen (Purn) Boy Rafli Amar dianugerahi tanda penghormatan oleh Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaSL adalah warga Tangerang. Tetapi dua tahun terakhir tinggal di rumah meretuanya.
Baca SelengkapnyaKetujuhnya kini masih menjalani pemeriksaan intensif
Baca Selengkapnya