Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wiranto: Kalau Ada Demonstrasi Liar, yang Bertanggung Jawab Kita Cari

Wiranto: Kalau Ada Demonstrasi Liar, yang Bertanggung Jawab Kita Cari Penjagaan Gedung MK. ©Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Menko Polhukam Wiranto kembali mengingatkan larangan aksi demonstrasi karena kepolisian tidak akan mengeluarkan izin. Jika ada demonstrasi liar, Wiranto menilai ada pihak yang menggerakkan.

"Dan kalau ada yang demonstrasi liar, saya katakan tentu ada sponsornya. Ada yang menggerakkan," ucap Wiranto di kantornya, Rabu (26/6).

Jika ada yang menggerakkan dan sponsornya, masih kata dia, maka pihak yang bertanggung jawab akan dicari oleh pihak keamanan.

"Yang bertanggung jawab, mereka nanti kita cari," tukasnya.

Sebelumnya, Polri mengambil sikap tegas terkait pengamanan saat putusan MK soal sengketa pilpres dibacakan, Kamis 27 Juni 2019 mendatang. Mereka tak mau kerusuhan seperti yang terjadi pada 21-22 Mei lalu terulang.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian sudah memberikan instruksi kepada jajarannya untuk tidak memberikan izin demo di depan MK pada saat pembacaan putusan.

Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro Jaya kepada BIN, kepolisian tidak memberikan izin (aksi massa) di depan MK,” ujar Tito di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 25 Juni 2019.

Tito menggunakan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 sebagai dalil pelarangan demonstrasi saat putusan MK dibacakan ini. Pada Pasal 6 disebutkan ada 5 hal yang menjadi alasan polisi tidak membolehkan unjuk rasa, antara lain mengganggu ketertiban umum dan hak asasi orang lain.

Jenderal bintang empat itu mengatakan, pada aksi 21-22 Mei di depan Bawaslu, Polri sudah memberikan toleransi dan diskresi kebijakan untuk unjuk rasa di depan Bawaslu. Padahal Jalan MH Thamrin merupakan jalan protokol, maka jika dilakukan penutupan akan mengganggu publik.

Mantan Kepala BNPT ini mengatakan akan mengambil tindakan tegas bagi yang nekat menggelar unjuk rasa. Mereka bisa saja dibubarkan.

Namun, dia menegaskan kepada anggotanya agar tetap berpatokan pada aturan yang berlaku dalam menghadapi demonstran.

"Kalau tetap melaksanakan unjuk rasa sepanjang kalau mengganggu kepentingan publik kita akan bubarkan, tapi saya sudah menegaskan kepada anggota saya tidak boleh membawa peluru tajam, itu protapnya," pungkas Tito.

Guna mengantisipasi adanya gerakan massa, kepolisian tetap menyiagakan 45 ribu pasukannya di sekitar gedung MK. Selain itu koordinasi dengan pihak TNI juga terus dilakukan.

Reporter: Putu Merta Surya Putra

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP