Waspada, puluhan STNK palsu beredar di Bandung
Merdeka.com - Unit Reskrim Polsekta Lengkong, Bandung, Jawa Barat, menciduk enam orang yang masuk dalam sindikat pencurian dan pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Ke-80 STNK motor dan 25 STNK palsu itu kini beredar di Bandung.
Untuk membuat STNK motor, para pelaku membanderol harga Rp 1,5 juta. Sementara untuk STNK mobil, harganya antara Rp 2,5 juta sampai Rp 3,5 juta.
"Diduga saat ini sudah ada 80 STNK roda dua dan 25 STNK roda empat palsu yang dibuat oleh para pelaku," kata Wakapolrestabes AKBP M Awal Chairuddin di Bandung, Senin (29/12).
Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang kehilangan mobil Grand Livina milik Azis Indra di Jalan Guntur. Polisi mengamankan empat tersangka. Dari tangan para tersangka polisi mengamankan tiga unit mobil dan tujuh motor.
"Kasus ini terungkap saat anggota kami menangkap pelaku pencurian mobil," terangnya.
Kasus ini lalu dikembangkan. Ternyata mobil curian tersebut STNK-nya sudah dipalsukan. Dan akhirnya ada dua pelaku lain yang ditangkap polisi. Keduanya berperan memalsukan STNK.
Kualitas STNK palsu buatan sindikat ini cukup bagus. Jika dilihat sekilas, tak nampak perbedaan antara STNK asli dan palsu. Ukuran kertasnya pun sama. Tak hanya itu, hologram yang ada di STNK palsu pun mirip dengan STNK asli.
Namun demikian, ada satu perbedaan yang kentara. Hologram di bagian samping STNK asli terlihat menyambung. "Kalau yang palsu, putus-putus," ujarnya.
Dia meminta kepada masyarakat patut curiga saat ada orang yang menjual kendaraan dengan harga murah. Karena, bisa jadi kendaraan tersebut hasil curian atau STNK-nya palsu. Jika ragu dengan keaslian STNK, bisa menghubungi nomor 0227566300.
"Silakan sebutkan spesifikasi kendaraan, nanti petugas samsat akan menyampaikan. Kalau ada perbedaan data bisa diketahui," katanya.
Keenam pelaku ini kini mendekam di tahanan Mapolsekta Lengkong. Pelaku pencurian mobil dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan dua pemalsu STNK dikenakan Pasal 263 KUHPidana dengan ancaman enam tahun penjara. (mdk/mtf)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya