Waspada Penipuan Berkedok SMS Undian Harapan
Merdeka.com - Berhati-hatilah menerima pesan SMS (short message service) undian dari orang yang tidak dikenal. Bisa jadi, dikirim oleh komplotan penipu.
Seperti yang dibongkar oleh Polda Metro Jaya. U dan HS ditangkap di kawasan Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, U dan HS menjalankan penipuan via SMS dengan saling berbagi tugas. Yusri menyebut HS menyebarkan pesan bermuatan undian harapan ke nomor telepon secara acak.
"Dia kirimkan secara random dengan gunakan alat khusus seperti modem ada 20 unit. Nomor pengirim tidak bisa di SMS dan telepon," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Senin (1/3).
Yusri menerangkan, ketika mendapatkan korban HS kemudian mengarahkan mengakses website yang telah disediakan untuk mengisi data-data yang diperlukan. Saat itu, jalur komunikasi berpindah ke WhatsApp.
"Dia akan diberikan petunjuk. Sehingga mereka yang terpengaruh mulai menyetorkan uang ke nomor rekening yang diminta," ucap dia.
Yusri menyampaikan, peran U yang menyiapkan nomor rekening orang. Tercatat ada 20 nomor rekening yang ditemukan saat penggeledahan di kediaman tersangka.
Kepolisian mempelajari rekening yang didapat oleh tersangka. Pihak perbankan akan digandeng.
"Pada saat penangkapan ada cukup banyak 20 nomor rekening. keterangan awal membeli. Kami dalami kok segampang itu membeli rekening, saat di cek ke nomor rekening di blok dan di Bank alamatnya tidak jelas," ucap dia.
Yusri menyebut, beberapa orang yang menjadi korban. Kawanan penipu memperoleh keuntungan Rp 200 juta perbulan selama beroperasi. Yusri meminta masyarakat lebih berhati-hati
"Pelajaran bagi masyarakat undian harapan itu tidak benar, tolong krosek dulu," ujar dia.
Reporter: Ady AnugrahadiSumber: Liputan6.com
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menjabat Kabid Humas Polda Metro, Kombes Ade Ary akui harus berpikir dan bekerja secara mendalam di bidang kehumasan.
Baca SelengkapnyaAde Safri menjamin penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah bekerja secara profesional, transparan dan akuntabel.,
Baca SelengkapnyaKesulitan melacak jejak digital satu keluarga itu setelah polisi melihat kondisi handphone sudah tidak utuh.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ahli hukum kubu Aiman mengingatkan sesuai KUHAP pasal 38 ayat 1 dalam rangka penyidik melakukan penyitaan harus atas izin ketua pengadilan setempat.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono resmi melayangkan perlawanan terhadap penyidik Polda Metro Jaya buntut penyitaan handphone
Baca SelengkapnyaGugatan ini diajukan terkait penyitaan handphone milik Aiman oleh Polda Metro Jaya.
Baca SelengkapnyaBertahun-tahun keduanya menjalani Hubungan Tanpa Status (HTS). Namun ujungnya berakhir tak terduga.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaHerry menduduki posisi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat pada tahun 2001-2004.
Baca Selengkapnya