Waspada, pembobol ATM ini beraksi kerap bawa airsoft gun
Merdeka.com - Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya membekuk Mumuy (29), pelaku pencurian dengan modus 'ATM Card traping', pada Kamis (19/5). Beraksi selama 40 kali, pelaku diketahui selalu membawa Air Softgun jenis Walter untuk berjaga jaga.
"Pelaku ini sudah beraksi sebanyak 40 kali di beberapa wilayah di Jakarta. Terakhir mencoba membobol di ATM Bank BCA di Cempaka Putih, Jakarta Pusat. Dan dalam aksinya ini, yang bersangkutan selalu membawa Air Softgun jenis Walter untuk berjaga-jaga," kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso, Jumat (20/5).
Eko mengungkapkan, adapun modus operasional berdasarkan keterangan pelaku yakni, dengan memasang jebakan untuk mengganjal 'Gate Card' atau pintu masuk kartu ATM dengan tusuk gigi atau batang korek api.
"Kemudian pelaku menjauh dari mesin ATM untuk melihat korban yang akan mengambil uang di mesin ATM tersebut. Dan saat korban tidak bisa memasukan kartu ATM nya, pelaku yang sudah melihat jenis kartu ATM korban kemudian juga menyiapkan Kartu ATM dengan jenis yang sama namun kartu tsb sudah tidak berfungsi," ucapnya.
Setelah itu, pelaku berpura-pura membantu korban dan tanpa korban sadari pelaku kemudian menukar kartu ATM korban dengan kartu ATM yang sudah disiapkan oleh pelaku.
"Setelah itu pelaku pergi dan saat korban kebingungan, datang pelaku lain (DPO) yang berpura-pura membantu korban juga. Padahal itu dengan tujuan mengintip PIN ATM korban," ucapnya.
Setelah itu, lanjut Eko, kedua pelaku langsung pergi dan kemudian kartu korban tersebut diambil uangnya oleh para pelaku yang sudah mendapatkan ATM korban dan sudah mengetahui PIN ATM korban yang sudah ditukar tersebut.
Bersama pelaku Mumuy diamankan barang bukti berupa 1(satu) motor kawasaki ninja, 1 (satu) softgun jenis WALTER, 1 (satu) modem bolt, beberapa Power bank, 6 (enam) unit handphone, belasan kartu ATM, empat kartu perss, beberapa dompet, name card kostrad, Uang tunai Rp 815.000,-, uang dollar 1 USD dan barang bukti lainnya.
"Pelaku kami kenakan pasal 363 KUHP dengan tindak pidana pencurian," tutupnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya