Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waspada laku curang marketing suka tilep duit angsuran nasabah

Waspada laku curang marketing suka tilep duit angsuran nasabah Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Ada saja cara orang mencari kesempatan dalam kesempitan. Seperti dilakukan para marketing atau sales dalam sebuah perusahaan. Salah satunya trik culas sales perusahaan pendanaan kredit sepeda motor (leasing).

Selalu berhadapan dengan uang, membuat mereka terkadang menjadi kalap. Duit nasabah pun akhirnya kerap diembat. Bahkan mereka berani memakai duit nasabah dengan jumlah besar.

Kejadian sales menilep duit angsuran nasabah ini akhirnya terungkap di wilayah Cilacap, Jawa Tengah. Petugas Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Cilacap menangkap seorang karyawan salah satu perusahaan pendanaan kredit sepeda motor karena diduga menggelapkan uang setoran nasabah.

"Pelaku berinisial T (30), warga Kelurahan Donan, Kecamatan Cilacap Tengah, Cilacap. Penangkapan tersebut dilakukan setelah kami menerima laporan dari perusahaan 'leasing' tempat pelaku bekerja," kata Kepala Kepolisian Resor Cilacap Ajun Komisaris Besar Polisi Ulung Sampurna Jaya didampingi Kepala Polsek Cilacap Utara Ajun Komisaris Polisi Made Artana di Cilacap, Rabu (13/7).

Menurut dia, terungkapnya kasus penggelapan tersebut berawal dari keluhan salah seorang nasabah, Fitri (35), warga Kelurahan Sidanegara. Dia merasa dirugikan karena uang angsuran kredit sepeda motor yang dibayarkan melalui pelaku ternyata tidak disetorkan ke perusahaan.

Menurut Artana, korban melaporkan hal tersebut ke perusahaan leasing karena sudah menyetorkan uang sebesar Rp 1.320.000 untuk angsuran ke-7 dan ke-8 melalui perusahaan.

"Setelah dicek, ternyata uang tersebut belum masuk ke perusahaan dan diketahui dipakai untuk kepentingan pribadi oleh pelaku," ujarnya seperti dilansir Antara.

Bahkan berdasarkan pengecekan, lanjut dia, tercatat sekitar 15 setoran dari nasabah digelapkan pelaku. Atas kasus ini perusahaan dirugikan sebesar Rp 8.687.000.

Terkait hal itu, dia mengatakan pelaku bakal dijerat Pasal 374 juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (mdk/ang)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP