Waskita Karya Non Aktifkan Dua Pejabat Perusahaan Terjerat Korupsi
Merdeka.com - Direktur Utama PT Waskita Beton Precast Tbk Jarot Subana dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi 14 proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Dalam kasus ini, KPK sudah menetapkan dua tersangka dari pihak Waskita Karya yakni General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar. Keduanya ditetapkan tersangka korupsi 14 proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Manajemen PT Waskita Karya (Persero) Tbk menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Salah satunya dengan menonaktifkan pejabat yang terjerat kasus.
"Untuk tetap menjalankan GCG dan mempermudah proses hukum, pada saat ini yang bersangkutan telah di non aktifkan dari jabatan masing masing serta tetap dipenuhi haknya sebagai pegawai," ujar Senior Vice President Corporate Secretary Waskita Karya (Persero) Shastia Hadiarti melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (18/12).
Waskita Karya berjanji bekerja sama dengan seluruh pihak terkait guna mendukung kelancaran proses hukum yang sedang dilakukan. Dengan manajemen baru, Waskita Karya berjanji menerapkan standar tata kelola perusahaan atau good corporate governance. Pihaknya juga membuka diri menerima segala masukan dari para pemangku kepentingan demi meningkatkan kualitas kinerja perusahaan.
"Waskita berkomitmen untuk selalu menjalankan setiap aktivitas perusahaan dengan tingkat integritas tinggi di setiap lini bisnis dan operasi kami."
Sebelumnya, KPK menetapkan General Manager of Divison IV Waskita Karya Fathor Rachman dan General Manager of Finance and Risk Department, Acting Corporate Secretary Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi 14 proyek fiktif di PT Waskita Karya (Persero) Tbk.
Kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, atau perusahaan yang menyebabkan kerugian keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.
Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang melakukan kegiatan fiktif.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya