Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Waseso soal hukuman mati untuk bandar: Tidak usah dilama-lamain

Waseso soal hukuman mati untuk bandar: Tidak usah dilama-lamain BNN Rilis TPPU Rutan Purworejo. ©2018 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengakui kekurangan lapas di Tanah Air khususnya untuk tahanan kasus narkoba. Mengatasi persoalan itu, Kepala Budi Waseso menginginkan adanya revisi Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tidak boleh karena ada satu alasan, terus kita tidak boleh tangkap untuk menegakkan. Tambah kacau negara kita ini. Itu yang maunya bandar, maunya bandar seperti itu. Kita harus cari solusinya, makanya perlu ada regulasi ya kan. Perlu ada perubahan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009," kata Waseso di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (6/2).

Menurutnya, perlu ada kejelasan dan ketegasan dalam Undang-undang tersebut. Terutama dalam klasifikasi hukuman bagi pengguna dan bandar narkoba.

"Bisa saja nanti yang ringan-ringan ini ditaruh di satu pulau yang di kelilingi lautan luas dia tidak bisa ke mana-mana di situ dia. Disadarkan dengan dia tidak bisa pakai narkoba lagi," tuturnya.

"Kalau bandar itukan udah kuat. Itu udah hukuman mati ya sudah. Tinggal hukuman mati, tidak usah dilama-lamain. Kalau perlu enggak usah diumumin, sudah hukuman mati terus dieksekusi ya udah enggak usah diumumkan. Dimakamin di situ," sambungnya.

Selain itu, kata dia, tidak semua harus orang yang melakukan penyalahgunaan narkotika dihukum penjara. Bisa saja orang melakukan penyalahgunaan itu hanya diberi hukuman sebentar ataupun kerja sosial.

"Bisa aja ditaruh, dia lapor, terus dia kerja sosial bersihin pasar, bersihin terminal. Ya kan. Nah itu kerja sosial," tegas dia.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP