Was-was keberadaan ormas anti-Pancasila
Merdeka.com - Pemerintah mengusulkan ormas keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan. Usulan itu muncul setelah pemerintah menilai kegiatan dilakukan HTI bertentangan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
"Mencermati berbagai pertimbangan serta menyerap aspirasi masyarakat, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah hukum secara tegas untuk membubarkan HTI," kata Menko Polhukam Wiranto usai melakukan rapat dengan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian di Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (8/5).
Wiranto mengatakan, banyak pertimbangan pemerintah sebelum memutuskan agar kegiatan dilakukan HTI dihentikan. Alasan lain mengusulkan pembubaran HTI dikarenakan meski merupakan ormas berbadan hukum, HTI dianggap tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
"Keputusan ini diambil bukan berarti Pemerintah anti terhadap ormas Islam, namun semata-mata dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945," ujar Wiranto.
Wiranto mengatakan, usulan tersebut nantinya akan diajukan ke ranah peradilan karena pembubaran ormas harus melalui mekanisme pengadilan. Menurut dia, langkah hukum tersebut perlu dilakukan untuk menghindari konflik.
"Langkah itu harus dilakukan semata-mata mencegah berbagai embrio yang dapat berkembang dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat yang ujungnya mengganggu eksistensi kita sebagai bangsa yang sedang berkembang, sedang berjuang dalam mencapai tujuan nasional untuk masyarakat adil dan makmur," kata dia.
Mantan Ketum Hanura ini memastikan pemerintah akan membidik ormas lain yang dianggap bertentangan dengan Pancasila dan tak akan berhenti di HTI. Ormas lain yang dibidik pemerintah tak terkecuali Front Pembela Islam (FPI).
"Yang lain terus dipelajari, enggak usah semua. Satu-satu," kata Wiranto
Keputusan pemerintah langsung ditanggapi Dewan Pimpinan Pusat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI menyesalkan keputusan pemerintah melakukan pembubaran organisasi mereka lantaran merasa kegiatan yang selama ini dilakukan tidak pernah melanggar hukum.
Juru Bicara organisasi HTI Ismail Yusanto mengaku pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan apapun terkait rencana pembubaran HTI, hingga akhirnya keputusan itu diambil pemerintah. Menurut dia, HTI adalah organisasi legal yang beraktivitas berdakwah di Tanah Air selama 25 tahun.
"Kami sangat menyesalkan keputusan yang akan diambil oleh pemerintah, HTI ini organisasi berbadan hukum, tidak pernah melanggar hukum," ujar Ismail Yusanto dalam konferensi pers di kantor DPP HTI, Jakarta, Senin (8/5).
Usulan pemerintah tersebut juga mendapat kritikan dari DPR. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyayangkan langkah itu dan menilai pemerintah telah gagal menjadi fasilitator gerakan sosial.
"Seharusnya pemerintah tidak perlu mengambil peran ini, kalau ini dibiarkan menjadi dinamika masyarakat sipil. Tidak perlu menjadi keputusan politik pemerintah," kata Fahri.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya