Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wartawan di Malang gelar aksi untuk 3 jurnalis Lumajang yang diteror

Wartawan di Malang gelar aksi untuk 3 jurnalis Lumajang yang diteror Wartawan di Malang gelar aksi solidaritas. ©2015 merdeka.com/darmadi sasongko

Merdeka.com - Wartawan dari berbagai media di Malang Raya menggelar aksi solidaritas atas intimidasi yang menimpa tiga wartawan televisi di Lumajang. Aksi diikuti para wartawan yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).‬

Aksi di depan Gedung Balai Kota Malang diisi dengan orasi oleh masing-masing perwakilan organisasi. Selama aksi, mereka membentangkan aneka poster berisi tuntutan seperti Tuntaskan Kasus Kekerasan pada Jurnalis, Teror sama dengan Kriminal, I am Journalist not your enemy, Stop kekerasan: gunakan hak jawab, jangan main sikat, dan lain-lain.

"Aksi ini merupakan solidaritas untuk teman-teman jurnalis di Lumajang yang mendapat intimidasi saat melakukan peliputan kasus pasir di Selok Awar Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang," kata Fajar Agastya, selaku korlap aksi, Senin (9/11).

Puluhan awak media dalam orasinya menuntut agar Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur serius menangani kasus teror dan ancaman terhadap para jurnalis. Polisi segera mengusut pelaku intimidasi yang dialami oleh Abdul Rahman (Kompas TV), Wawan (TV One), Arif Ulinuha (JTV).

"Usut tuntas siapa di balik aksi teror jurnalis yang mengancam kebebasan pers," kata Yatimul Ainun dalam orasinya.

Kerja jurnalis, katanya, dilindungi oleh undang-undang. Siapaun orangnya yang melakukan ancaman kepada wartawan patut ditindak.

Hari Istiawan, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Cabang Malang mengungkapkan, intimidasi sebagai bentuk ancaman bagi kebebasan pers. Undang-undang 40 Tahun 1999 telah mengatur kerja wartawan dan memberi ruang untuk melakukan hak jawab jika ada ketidakpuasan.

"Kalau mereka keberatan dengan pemberitaan, bisa mengajukan hak jawab. Dengan mengajukan intimidasi mereka sudah melakukan tindakan kriminal yang mengancam kebebasan pers," katanya.

Hari mendesak agar polisi menelusuri pelaku di balik ancaman tersebut. Berbagai bentuk intimidasi adalah ancaman bagi kebebasan pers. Pihaknya meminta jaminan keamanan untuk jurnalis Lumajang selama melakukan peliputan.

(mdk/ary)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP