Warta Tewas Tersengat Aliran Listrik Jerat Babi di Ladangnya Sendiri
Merdeka.com - Seorang pria paruh baya yang diketahui bernama Warta (51) ditemukan tewas tergeletak akibat diduga tersengat aliran listrik jeratan babi di kebun miliknya. Korban ditemukan di Dusun Limbeng Desa Takandeang Kecamatan Tapalang Kabupaten Mamuju pada Senin (26/10) pukul 18.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Robertus Roedjito mengatakan, korban ditemukan oleh keluarganya sendiri. Pihak keluarga mencari korban karena sudah beberapa hari meninggalkan rumah. Saat pergi, korban meninggalkan rumahnya pada hari Jumat tanggal 23 Oktober pukul 14.00 Wita, dengan alasan berangkat ke kebun.
Menurut keluarga, dia mengungkapkan, korban sering di kebun bermalam, dua sampai tiga hari baru kembali ke rumah. Namun kali ini korban belum kembali lebih lama sehingga membuat istri bersama anaknya spontan mencarinya di kebun.
Saat sampai di kebun, anak dan istri menemukan korban sudah tidak bernyawa terbaring di tanah dalam kondisi tubuh sudah membengkak dan mengeluarkan bau tidak sedap. Kuat dugaan kematian korban ditengarai sengatan listrik jeratan babi yang dipasang korban di kebunnya.
"Kematian korban diduga meninggal karena sengatan jeratan babi yang dipasangnya sendiri di kebunnya, karena ditemukan korban sudah hitam membengkak dan mengeluarkan bau dan tidak ditemukan tanda - tanda kekerasan. Kini korban sudah dimakamkan oleh keluarganya," tutup Robertus.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Para pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia karena merasa kesal dan emosi.
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaHasil pemeriksaan sementara, empat orang korban meninggal dunia diduga akibat bunuh diri lompat dari Lantai 22.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Korban HR merupakan pedagang ponsel keliling. Dia tinggal bersama tiga korban lain, yakni ibunya dan dua anaknya sejak bercerai dengan istrinya dua tahun lalu.
Baca SelengkapnyaApi dapat dijinakkan oleh petugas sekitar empat jam lebih setelah berkobar sejak pukul 19.30 Wib.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKorban terluka akibat terkena sabetan senjata tajam yang diayunkan oleh pelaku
Baca SelengkapnyaTak tahan dengan perlakuan suaminya, korban melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Prabumulih.
Baca SelengkapnyaKebakaran hebat terjadi sejak pukul 19.30 WIB Kamis (18/4) malam dan baru benar-benar padam jelang subuh.
Baca Selengkapnya