Warga yang Bepergian Wajib Tunjukkan Surat Telah Ikut Rapid Test
Merdeka.com - Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengklaim, beberapa daerah yang sebelumnya terjadi peningkatan pasien positif Corona kini telah menurun. Namun, ia tak menyebutkan daerah mana saja.
"Beberapa daerah dalam Minggu terakhir ini menunjukkan grafik positif mengalami penurunan. Tetapi juga beberapa daerah menunjukkan grafik meningkat," katanya di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Senin (25/5).
Oleh karena itu, katanya, dirinya menegaskan ulang tentang pentingnya masyarakat mengikuti ketentuan yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini ada Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas.
"Setiap orang yang berpergian wajib menunjukkan Surat Keterangan Telah Mengikuti Rapid Test dalam jangka waktu kedaluwarsa 3 hari dan PCR tes untuk jangka waktu 7 hari di tiap tempat pemeriksaan apakah di bandara, di pelabuhan, maupun di cek poin selama melaksanakan perjalanan darat termasuk juga perjalanan kereta api," tegasnya.
Lanjutnya, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan sebelum melaksanakan perjalanan.
"Apabila saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud maka aparat gabungan dari Dishub, Kepolisian, Satpol PP, TNI akan meminta saudara kembali ke tempat semula. Oleh karena itu, besar harapan kita mematuhi anjuran yang ada," pungkasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya