Warga Tangerang Keluhkan Aktivitas Jual Beli Air Bersih Diduga Ilegal
Merdeka.com - Warga Desa Panongan, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, mengeluhkan usaha ilegal jual-beli air bersih yang dilakukan pelaku usaha Putra Panongan. Usaha ini disinyalir telah terjadi sejak beberapa tahun silam.
Dari pantauan di lokasi, usaha pengelolaan air bersih yang dijalankan Putra Panongan itu menggunakan baku air tanah yang dilakukan pengelola usaha tanpa izin.
Dalam usahanya, Putra Panongan, menyedot air bersih yang bersumber dari tanah. Kemudian disimpan dalam tangki penampungan, sebelum kembali disalurkan kepada para pelanggannya.
Warga setempat, Andri mengaku kesulitan memperoleh pasokan air tanah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarganya sehari-hari.
"Sebenarnya kami sudah lama mengalami kesulitan air, sumur-sumur bor kami kering. Kami duga, karena ada usaha air disana yang menyedot air tanah dengan mesin besar dalam kapasitas besar," ungkap dia ditemui Kamis (2/7).
Menurut dia, aktivitas penyedotan air tanah untuk dijual belikan oleh Putra Panongan, sudah berjalan sejak 10 tahun silam. "Tadinya hanya pakai sanyo saja, air sudah keluar. Kalau sekarang minimal harus punya jetpump atau satelit itupun kecil airnya," ungkapnya.
Kondisi tersebut semakin parah ketika memasuki musim kemarau panjang. Warga akhirnya harus rela ikut membeli air bersih yang dikelola Putra Panongan untuk memperoleh air bersih.
"Kalau kemarau saya inisiatif patungan bayar air ke tetangga yang sudah pake air dari PP," ungkap Dede warga lainnya.
Senada dengan Dede, Eman yang rumahnya tidak jauh dari lokasi pengeboran turut menaruh curiga dengan legalitas perizinan Putra Panongan, pasalnya setidaknya terdapat 13 titik sumur bor yang langsung disedot oleh pipa berdiameter lebih dari 5 inci.
"Emang boleh ya jual air (tanah) ke perumahan Citra Raya?," Cetus Eman
Mohamad Walid, pengelola usaha air bersih Putra Panongan, mengakui bahwa usaha jual beli air bersih miliknya itu dilakukan atas inisiasinya yang mengetahui adanya keterbatasan akses warga terhadap air bersih.
Saat ini, dia mengaku jumlah pelangganya telah mencapai 400 rumah. Yang tarif airnya disesuaikan dengan kelas pelanggan yang telah ditetapkan.
Untuk masalah izin usaha, Walid juga mengaku bahwa usahanya itu tidak dilandasi izin resmi terkait pengelolaan air bersih dan hanya berbekal Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan pihak Kecamatan.
"Kepala Desa dan Camat mengetahui adanya pengolahan air bersih ini. Selama ini baik-baik saja, tidak ada masalah. Sudah 400 pelanggan," kata Mohamad Walid.
Sampai saat ini, dia mengaku usaha yang dikelola dengan nama Putra Panongan itu, hanya mengantongi surat keterangan usaha (SKU) dari kecamatan. Itupun dia perbaharui ketika ada keperluan dengan perbankan saja. Selebihnya tidak pernah diurus sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara menurut Walid, jika pengelolaan air bersih ini dipersoalkan masalah tarif yang kemahalan, dirinya mengelak. Sebab ia hanya memungut seharga Rp3.500, Rp4.500 dan Rp5.500 per meter kubik, sesuai dengan kelas pelanggan masing-masing.
"Dengan perhitungan, bagi warga yang pemakaiannya di 0-10 meter kubik dengan harga Rp3500 dan di bawah 50 meter kubik Rp4.500-5.000. Sedangkan di atas 50 meter kubik dihargai Rp5.500 per meter kubik," jelasnya.
Informas yang dihimpun, pengelolaan air bersih diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan. Air merupakan kebutuhan bagi mahluk hidup.
Dalam pasal 15 ayat (1) disebutkan, barang siapa dengan sengaja melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air yang tidak berdasarkan perencanaan dan perencanaan teknis tata pengaturan air dan tata pengairan serta pembangunan pengairan sebagaimana tersebut dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-undang ini; diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya