Warga Solo bikin petisi tolak eksekusi kompleks Taman Sriwedari
Merdeka.com - Rencana eksekusi yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Solo terhadap lahan Taman Sriwedari, mendapatkan penolakan keras dari warga. Hari ini, masyarakat dari berbagai kalangan seperti seniman, akademisi, pengacara hingga legislator, berkumpul di Pujasari, kompleks bekas taman raja Keraton Surakarta tersebut untuk bersama mencari solusi agar eksekusi dibatalkan.
Di kompleks Taman Sriwedari, terdapat beberapa bangunan penting dan bersejarah. Antara lain Stadion Sriwedari, Museum Radya Pustaka, Gedung Wayang Orang, tempat hiburan serta bangunan perkantoran lainnya. Museum Radya Pustaka peninggalan Keraton Surakarta yang merupakan museum tertua tersebut, pada tahap awal diminta agar dikosongkan maksimal pada 29 September mendatang, sesuai surat Aanaming (teguran) dari PN Solo, Selasa lalu. Selain museum, lahan lain yang harus dikosongkan adalah kompleks jajanan Pujasari.
Dalam diskusi tersebut warga sepakat membuat petisi, untuk penyelamatan kawasan cagar budaya Sriwedari.
Rencananya, petisi itu akan ditujukan kepada Mahkamah Agung serta Presiden Republik Indonesia.
Anggota Komite Museum Radya Pustaka, ST Wiyono mengaku bahwa pihaknya telah menerima surat aanmaning.
Dalam surat tersebut, pihaknya diminta datang ke PN Solo untuk memenuhi putusan pengadilan terkait dengan sengketa lahan Sriwedari. Dalam kasus tersebut, yayasan museum menjadi salah satu tergugat bersama Pemerintah Kota Solo dan Keraton Kasunanan Surakarta.
Dalam sengketa perdata tersebut, ahli waris Wiryodiningrat menggugat pemerintah yang menguasai lahan Sriwedari selama puluhan tahun terakhir. Melalui proses pengadilan yang berjalan bertahun-tahun, mereka berhasil memenangkan putusan pengadilan hingga tingkat kasasi.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Solo Teguh Prakosa mendukung pembuatan petisi tersebut. Menurut dia, lahan seluas 9,9 hektare yang merupakan kawasan cagar budaya tersebut harus tetap menjadi milik masyarakat.
"Pemerintah sudah berupaya keras mempertahankan Sriwedari. Meski kalah di tingkat kasasi, pemerintah melalui advokat yang ditunjuk sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung," tekannya.
Dia berharap PN Solo bisa bersabar menunggu hasil PK tersebut. Sebab dia yakin novum yang menjadi pijakan bagi pemerintah dalam mengajukan PK cukup kuat. Sehingga hasil putusan PK nantinya bisa berbeda dengan kasasi.
Teguh mengkhawatirkan, jika eksekusi tetap dilakukan, justru akan menimbulkan kerawanan sosial. Sebab, ada banyak fasilitas umum yang berada di lahan tersebut.
Dihubungi terpisah, Humas Pengadilan Negeri Solo Mion Ginting mengakui telah mengirim panggilan kepada para tergugat dalam sengketa itu. Panggilan tersebut, kata dia, untuk memberikan teguran agar bersedia menjalankan putusan pengadilan.
"Surat aanaming ini sebagai respons atas pemohonan eksekusi yang diajukan ahli waris Wiryodiningrat. Kami berharap tergugat bisa mematuhi putusan dengan sukarela. Sehingga kami tidak perlu melakukan eksekusi," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya