Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga Samarinda yang dipenjarakan wali kota akhirnya dibebaskan

Warga Samarinda yang dipenjarakan wali kota akhirnya dibebaskan Hamid warga yang dipolisikan Wali Kota Samarinda. ©2016 merdeka.com/nur aditya

Merdeka.com - Abdul Hamid (62), warga Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipenjarakan Wali Kota Syaharie Jaang, Selasa (21/6) akhirnya dibebaskan, setelah Wali Kota mencabut laporannya. Hamid pun menghirup udara bebas.

Pembebasan Hamid, berawal dari pengajuan penangguhan yang dilakukan anaknya dan sesepuh Hamid. Penahanan Hamid memang mengacu laporan ajudan Syaharie Jaang, Jumat (17/6) lalu.

"Pak Wali Kota sudah buat permohonan cabut laporan, karena tersangka minta maaf, tidak akan mengulagi perbuatannya lagi. Menyadari perbuatan atau sms yang dikirimnya itu salah," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Setyobudi Dwiputro, kepada wartawan di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Selasa (21/6) sore.

"Kata Pak Jaang, kalau mau mengkritik, silakan saja. Tapi jangan bawa-bawa orang lain. Intinya sekarang perkara dicabut, pencabutan laporan dan (Syaharie Jaang) tidak menuntut balik," ujarnya.

Diterangkan Setyobudi, proses pembebasan dari tersangka, sesuai dengan prosedur yang berlaku. "Ya, bebas. Dicabut, dimaafkan. Tapi berkas sudah dilengkapi duluan," tambahnya.

Sempat merebak kabar, isi sms yang dikirimkan Hamid ke nomor ponsel Jaang, lebih dari sekadar sms kritikan banjir Samarinda. Setyobudi menepis kabar itu.

"Tidak ya, cuma ada fitnah jangan bawa-bawa orang lain. Kata Pak Jaang, kalau mengkritik saya, saya saja dikiritik. Tidak perlu bawa-bawa orang lain," pungkas Setyobudi.

Diketahui, Hamid (62), dipolisikan oleh Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, Jumat (17/6) malam lalu, terkait isi sms yang dikirimkan Hamid ke ponselnya. Diantaranya soal penanganan banjir di kota Samarinda tak kunjung beres. Hamid dijerat UU ITE dengan ancaman 5 tahun penjara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP