Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga Magelang 'embat' duit di kotak amal buat bayar cicilan motor

Warga Magelang 'embat' duit di kotak amal buat bayar cicilan motor Ilustrasi borgol. shutterstock

Merdeka.com - Seorang pria berinisial S (46) warga Srumbung, Magelang harus berurusan dengan kepolisian karena mencuri kotak infak di Masjid Agung dr. Wahidin Soedirohoesodo di Tridadi, Sleman. Pelaku nekat mencuri kotak amal karena tak punya uang untuk membayar cicilan sepeda motornya.

Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Bowo Susilo menerangkan pelaku tertangkap saat mengambil uang di kotak infak masjid usai Salat Jumat, (2/3). Usai kepergok mencuri kotak infak, pelaku pun disergap oleh pemuda masjid dan dibawa ke kantor polisi.

"Awalnya para pemuda masjid ini curiga dengan pelaku. Gerak-geriknya mencurigakan. Apalagi sudah lima kali kotak amal di masjid itu hilang. Pelaku pun kemudian diawasi oleh pemuda masjid sejak akan salat Jumat," ujar Bowo, Sabtu (3/3).

Pelaku, kata Bowo sengaja memilih duduk dan salat di dekat kotak infak. Usai salat dan jemaah berdoa, S pun kemudian membuka kotak amal dan mengambil isinya.

"Memang ada salah satu kotak amal yang rusak kuncinya. Pelaku sengaja memilih shalat di dekat kotak itu. Kemudian pelaku mengambil uang di dalam kotak amal. Saat pelaku mengambil uang itu, direkam oleh pemuda masjid. Kemudian pelaku diamankan," ungkap Bowo.

Bowo menerangkan dari tangan pelaku, polisi mengamankan uang sebanyak Rp 217.000. Dari pengakuan pelaku, sambung Bowo, sudah lima beraksi di masjid tersebut.

Kepada wartawan, S mengaku aksi nekatnya mencuri isi kotak amal karena kepepet tak punya uang untuk membayar cicilan kredit sepeda motor miliknya. S beralasan usaha jual beli tiket online yang tengah dibangunnya belum membuahkan hasil sehingga dirinya tak punya penghasilan.

"Lima kali mencuri di kotak infak. Dapat Rp 500.000. Uangnya untuk bayar cicilan sepeda motor sebanyak Rp 400.000. Jatuh temponya setiap tanggal 1," tutup S.

Akibat perbuatannya saat ini S harus mendekam di penjara. S diancam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP