Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga Badung Diusir dari Desa karena Tak Bisa Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19

Warga Badung Diusir dari Desa karena Tak Bisa Tunjukkan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Surat Keputusan Perbekel Desa Gulingan. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Seorang warga berinisial FWS dan keluarganya mengaku diusir dari desa di Badung, Bali. Alasan pengusiran itu karena mereka tidak memiliki sertifikat vaksinasi atau belum disuntik vaksin.

Saat ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali sedang mendampingi FWS untuk melaporkan kasus itu ke pihak Kepolisian. "Iya, ada warga (diusir). (Karena) di desanya membuat kebijakan siapa pun yang ada di desa itu wajib menunjukkan (sertifikat) vaksin," kata Direktur LBH Bali Ni Kadek Vany Primaliraning saat dihubungi, Selasa (27/7).

Dia memaparkan, FWS diusir dari tempat tinggalnya di Banjar Gulingan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (18/7) lalu. Ketika itu mereka didatangi petugas Satgas Covid-19 dan perbekel atau lurah desa adat dan diusir dari tempat tinggalnya karena tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Pengusiran itu berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Desa Gulingan Nomor: 470/1435/ Perihal Penegasan Penduduk. Surat edaran yang ditandatangani Babinsa dan Babinkamtibmas ini telah beredar di masyarakat pada Kamis (15/7).

Surat edaran itu berisi tiga poin. Pertama, pemilik indekos wajib melaporkan penduduk yang akan menghuni di indekos tersebut paling lambat 1x24 jam dengan melampirkan identitas lengkap dan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Kedua, penduduk pendatang yang sudah tinggal di Desa Gulingan harus sudah mengikuti vaksinasi Covid-19, dengan menunjukkan sertifikat vaksinasi. Kalau tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksinasi maka dikeluarkan dari Desa Gulingan.

Ketiga, Kelian Banjar Dinas mendata dan melaporkan penduduk pendatang di wilayah masing-masing ke Kantor Desa Gulingan.

"Jadi dari (aturan itu) dia (FWS) masuk poin kedua, sudah menetap di sana dan sudah punya rumah di Desa Gulingan. Kemudian, dia tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin, sudah diminta dan itu dia tidak bisa menunjukkan. Terus, kemudian dia diancam hari ini akan diusir paksa dari rumahnya, bahkan ada ancaman akan disegel rumahnya oleh pihak desa," ungkapnya.

Karena itu, FWS memohon bantuan hukum ke LBH Bali. Saat ini, kata Vany, pihaknya mendampingi korban ke Polres Badung, Bali.

"Korban ini melaporkannya ke LBH dan istrinya masih di rumah. Jadi, dia minta permohonan bantuan hukum karena mengingat istrinya masih di rumah dan dia merasa tidak aman kalau dia langsung balik," ujarnya.

Vany menyebutkan bahwa pengusiran itu adalah bentuk ancaman bagi warga negara dan bisa dipidanakan. Seorang warga negara tidak boleh langsung diusir dan itu pelanggaran konstitusi.

"Kita mendampingi terkait dengan peraturan ini, karena dalam bentuk ancaman bagi warga negara. Karena pada dasarnya terkait pengusiran ini tidak bisa langsung diusir karena pengusiran itu balik ke pidana dan itu pelanggaran konstitusi," ujarnya.

"Kita minta perlindungan hukum ke kepolisian. Karena di sana pada saat itu didampingi Babinkamtibmas, karena Babinkamtibmas bagian dari kepolisian. Jadi, harapan kita polisi juga tegas kepada anggotanya," ujar Vany.

(mdk/yan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP