Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Warga asal Jember ditangkap saat jual 38 burung kakatua di Riau

Warga asal Jember ditangkap saat jual 38 burung kakatua di Riau Ilustrasi borgol. ©2014 Merdeka.com/Arie Basuki

Merdeka.com - Polres Indragiri Hilir menggagalkan upaya transaksi jual beli burung kakatua sebanyak 38 ekor. Pelaku inisial RW (30) warga asal Jember, Jawa Timur, ditangkap saat berada di Jalan Beringin Kelurahan Sei Beringin Kecamatan Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir, Riau.

"Penangkapan terhadap pelaku RW, yang menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan meniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup berupa burung kakatua sebanyak 38 ekor, dijerat Pasal 40 ayat (2) UU nomor 5 Tahun 1990," ujar Kapolres Indragiri Hilir AKBP Christian Rony Putra kepada merdeka.com, Kamis (6/9).

Chris menyebutkan, dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 38 ekor kakatua dan 7 buah kandang burung. ‎Puluhan burung itu digabung dalam kandang yang terbatas, untuk dijual kepada masyarakat yang membelinya.

"Penangkapan berawal dari informasi yang didapat petugas, bahwa ada seseorang yang menyimpan burung kakatua di jalan Sei Beringin. Kemudian petugas melakukan penyelidikan akan informasi tersebut," kata Chris.

Lalu polisi menemukan sejumlah burung kakatua itu yang disimpan pelaku di rumah seorang warga bernama Gunanto, di Jalan Beringin itu.Setelah dilakukan Interogasi secara lisan terhadap Gunanto, dia mengaku burung itu milik RW dan Is‎.

"Saat ini saudara RW beserta barang bukti burung kakatua telah diamankan di Mapolres Inhil guna proses lebih lanjut. Sedangkan Is masih sebagai saksi," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP