Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres Sebut Kebebasan Berpendapat Dibatasi Agama, Norma dan UU

Wapres Sebut Kebebasan Berpendapat Dibatasi Agama, Norma dan UU Wapres Maruf Amin. ©2020 Merdeka.com/Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menegaskan, pemerintah dan ormas-ormas keagamaan memiliki prinsip senada sesuai dengan konstitusi dalam membangun relasi komunikasi yang baik sehingga relasi persaudaraan umat beragama di dunia ini tidak tercederai. Karenanya, kebebasan berpendapat dan berekspresi kebablasan tidak dibenarkan karena ada norma yang membentengi.

"Di konstitusi kita itu kan kebebasan itu dibatasi oleh nilai-nilai agama, oleh norma-norma, oleh undang-undang. Jadi enggak boleh sama sekali tanpa batas itu," kata Ma'ruf, Senin (9/11).

Ma'ruf menyinggung, kebebasan kebablasan bisa dilihat dari pernyataan Presiden Prancis Emmanuel Macron yang memantik amarah umat Islam di seluruh dunia. Ma'ruf ini, hal itu dijadikan pelajaran bagi Indonesia untuk tetap bisa bebas tanpa menodai, mencederai orang lain, hak asasi orang lain.

"Sebab, dalam menjaga tatanan dunia, semua pihak perlu menyatukan keharmonisan beragama, seperti di Indonesia walau kebebasan berekspresi tetap dilakukan," yakin Ma'ruf.

Ma'ruf meyakini, harmonisasi, toleransi, dan hubungan yang baik antar umat beragama di Indonesia saat ini menjadikan pemerintah bersama dengan tokoh-tokoh agama dan rakyat berhasil membangun moderasi. Dia berharap, hal itu bisa dilihat dunia bagaimana moderasi dibangun secara global.

"Kita berharaplah Prancis bisa menemukan apa formula yang tepat dalam mengelola kehidupan beragama di sana. Mudah-mudahan bisa ditemukan titik-titik keseimbangan antara nilai-nilai lama yang ada di Prancis, yang dianut selama ini dan juga ada dinamika baru, terutama populasi muslim di Prancis," dia menandasi.

Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP