Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres Minta Aset First Travel Dibagi Secara Adil Kepada Jemaah

Wapres Minta Aset First Travel Dibagi Secara Adil Kepada Jemaah Maruf Amin. ©2019 dok.Setwapres RI

Merdeka.com - Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta hak-hak jemaah korban bos First Travel segera dikembalikan. Dia menyebut aset-aset bos First Travel seharusnya dikembalikan kepada para korban.

"Saya kira itu karena kan itu dananya jemaah yang dipakai oleh first travel ya. Dan karena itu ketika asetnya disita ya harus dikembalikan ke jemaah," kata Ma'ruf di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Rabu (20/11).

Dia juga meminta pihak pengelola aset korban agar memberikan hak yang adil. Menurutnya, tidak semua aset first travel sepenuh milik para korban. Sebab pihak pengelola aset dari kasus tersebut harus sesuai pembagiannya.

"Caranya adil, yang penting itu prinsipnya adil lah. Kalau dia itu, rugi, ruginya berapa persen ya tidak semua. Yang gede-gede yang kecil-kecil ya adil lah," ujarnya.

Jaksa Agung Tempuh Langkah Hukum Lain

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku akan menempuh upaya hukum lain agar aset-aset mewah milik bos First Travel bisa dikembalikan ke para jemaah. Hal itu sesuai tuntutan yang diminta jaksa.

"Tuntutan kami adalah itu dikembalikan pada korban kemudian tapi putusan dari pengadilan tingkat banding dan asasi itu disita untuk negara," tegas Burhanuddin kepada wartawan usai pelantikan pejabat eselon I dan II di kantornya, Senin (18/11).

Putusan MA Soal First Travel

Diketahui, Putusan Kasasi Nomor 3096 K/Pid.Sus/2018 lewat situs Mahkamah Agung (MA) mengungkap pertimbangan mengapa akhirnya aset disita untuk negara dan bukan dikembalikan ke jemaah.

Pertama, Bahwa terhadap barang bukti Nomor urut 1 sampai dengan Nomor urut 529, Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum sebagaimana memori kasasinya memohon agar barang-barang bukti tersebut dikembalikan kepada para calon jemaah PT First Anugerah Karya Wisata melalui Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel berdasarkan Akta Pendirian Nomor 1, tanggal 16 April 2018 yang dibuat di hadapan Notaris Mafruchah Mustikawati, SH, M.Kn, untuk dibagikan secara proporsional dan merata akan tetapi sebagaimana fakta hukum di persidangan ternyata Pengurus Pengelola Asset Korban First Travel menyampaikan surat dan pernyataan penolakan menerima pengembalian barang bukti tersebut.

Kedua, Bahwa sebagaimana fakta di persidangan, barang-barang bukti tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan oleh para Terdakwa dan disita dari para Terdakwa yang telah terbukti selain melakukan tindak pidana Penipuan juga terbukti melakukan tindak pidana Pencucian Uang.

Oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 39 KUHP juncto Pasal 46 KUHAP barang-barang bukti tersebut dirampas untuk Negara.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP