Wapres Minta DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Merdeka.com - Wapres Ma'ruf Amin meminta DPR RI untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana menjadi undang-undang. Ma'ruf Amin menuturkan, RUU itu merupakan inisiatif pemerintah untuk menekan kasus korupsi.
"Kita harapkan DPR segera merespons dan membahas (RUU Perampasan Aset) supaya bisa menjadi undang-undang," kata Ma'ruf Amin di Universitas Alma Atta, Kabupaten Bantul, DIY, Senin (24/10).
Menurut Ma'ruf Amin, RUU Perampasan Aset juga mendapatkan dukungan dari masyarakat. "Ini (RUU Perampasan Aset) inisiatif pemerintah. Ini saya kira sudah memenuhi tuntutan publik, keinginan masyarakat dan pemerintah sudah melakukan inisiatif," ungkap Ma'ruf Amin.
RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini pernah diajukan ke DPR pada tahun 2021, namun tak kunjung dibahas. Di tahun 2022, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini kembali diajukan pemerintah melalui Kemenkumham, hingga akhir tahun 2022 belum ada kepastian terkait pengesahannya.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya