Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres Ma'ruf: Penyederhanaan Birokrasi Harus Cermat, Objektif, Transparan dan Adil

Wapres Ma'ruf: Penyederhanaan Birokrasi Harus Cermat, Objektif, Transparan dan Adil Wakil Presiden Maruf Amin. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menekankan, pentingnya pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang optimal dan tidak merugikan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal itu diutarakannya saat memimpin Rapat Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN) melalui konferensi video, di Kediaman Resmi Wapres, Kamis (15/7/).“Saya ingin mengingatkan bahwa penyederhanaan birokrasi harus dilaksanakan secara cermat, objektif, transparan, dan adil,” katanya seperti dikutip dari siaran pers diterima.

Selain itu, Ma’ruf juga berpesan, penyederhanaan birokrasi harus tetap menggunakan prinsip kehati-hatian agar tidak mengganggu kinerja organisasi dan juga tidak merugikan ASN dari sisi penghasilan dan karirnya.

Ma’ruf mengingatkan, sesuai arahan Presiden Joko Widodo pada Rapat Terbatas yang telah diselenggarakan 5 November 2020, mengenai tenggat waktu peralihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional. Menurut Ma’ruf, perlu adanya evaluasi dari proses yang selama ini sudah berjalan.

“Saat ini kita sudah memasuki minggu kedua bulan Juli 2021, dengan demikian kita perlu evaluasi capaian dan langkah tindak lanjut yang diperlukan,” jelasnya.

Dia meminta agar para kementerian dan lembaga terkait dapat saling berkolaborasi untuk dapat mengawal pelaksanaan reformasi birokrasi secara optimal dengan mengoptimalkan peran Kementerian Keuangan

“Optimalkan Kemenkeu bekerja sama dengan Sekretaris Komite KPRBN, Kemensetneg (Kementerian Sekretariat Negara), Kemenpan RB Menyusun konsep desain fungsionalisasi jabatan yang baru. Jangan sampai ada jabatan yang tidak diperlukan,” tutup Ma’ruf.

Reporter: M RadityoSumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP