Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres Ma'ruf: Jika Keberatan UU Ciptaker Ajukan ke MK, Jangan Buat Gaduh

Wapres Ma'ruf: Jika Keberatan UU Ciptaker Ajukan ke MK, Jangan Buat Gaduh Wapres Maruf Amin. ©Antara

Merdeka.com - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyinggung soal Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Menurutnya, banyak disinformasi masyarakat mengenai UU tersebut. Dia menduga, UU tersebut juga disalahpahamkan.

"Berdasarkan identifikasi dan analisis Pemerintah, hal-hal yang dipersoalkan oleh beberapa kalangan muncul karena mispersepsi, disinformasi, kesalahpahaman atau disalahpahamkan," katanya dalam Pembekalan Alumni PPRA 60 dan Peserta PPRA 61 Tahun 2020 Lemhannas RI secara virtual, Selasa (13/10).

Dia mengatakan, pemerintah membuka diri apabila masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi. Sebaiknya disampaikan kepada pemerintah untuk menjadi bahan masukan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) maupun Peraturan Presiden (Perpres) atau aturan pelaksanaan lainnya.

"Dan sesuai dengan prinsip supremasi hukum atau rule of law, pihak-pihak yang merasa berkeberatan dengan materi UU Cipta Kerja dapat menempuh jalur konstitusional ke Mahkamah Konstitusi, bukan jalur atau cara-cara yang menimbulkan kegaduhan, apalagi melanggar hukum," ucapnya.

Ma'ruf menuturkan, UU itu merupakan respon pemerintah terhadap tuntutan masyarakat agar tercipta lapangan kerja yang lebih luas dan berkualitas, perbaikan birokrasi dan penyederhanaan regulasi. Serta penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha.

Dia menegaskan, UU Cipta Kerja diperlukan karena selama ini iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha terkendala oleh aturan yang berbelit-belit dan tumpang tindih. Sehingga, proses bisnis dan investasi menjadi kurang efisien karena memerlukan waktu yang panjang untuk mengurus perijinannya.

"Hal tersebut telah menyebabkan Indonesia kalah bersaing dengan negara lain seperti Thailand, Malaysia, Vietnam, Kamboja dan lain lain dalam hal kemudahan investasi yang mengakibatkan tersendatnya penciptaan lapangan kerja," tuturnya.

Maka dari itu, diperlukan pembenahan-pembenahan melalui UU yang terpadu, lebih responsif dan memberikan kepastian hukum lebih baik bagi dunia usaha. Untuk itu, UU Cipta Kerja diyakini akan meningkatkan daya saing negara dalam persaingan global.

"Dalam kondisi dunia yang terdisrupsi akibat pandemi covid-19, Undang-Undang Cipta Kerja menjadi pertaruhan kredibilitas Indonesia di mata dunia, khususnya negara-negara mitra dagang dan investor global," tutur Ma'ruf.

"Saya memandang UU Cipta Kerja merupakan langkah penting yang kita siapkan untuk mengantisipasi persaingan dunia pasca pandemi, sekaligus sebagai pemicu utama bagi pembukaan lapangan kerja secara luas," tutupnya. (mdk/fik)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP