Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Wapres Ma'ruf Amin Bicara Hukuman Mati dari Kacamata UU dan Hukum Agama

Wapres Ma'ruf Amin Bicara Hukuman Mati dari Kacamata UU dan Hukum Agama Wapres Maruf Amin. ©2019 Merdeka.com/Intan Umbari Prihatin

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi membuka peluang adanya revisi Undang-undang yang mengatur tentang hukuman mati bagi koruptor. Wacana ini menuai pro dan kontra. Pengenaan hukuman mati bagi koruptor diharapkan bisa menimbulkan efek jera.

Wakil Presiden Ma'ruf Amin tidak mempermasalahkan wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor. Menurut dia hal tersebut sangat mungkin diterapkan. Ma'ruf Amin melihat itu dari dua kacamata. Yakni pendekatan Undang-Undang dan aturan dalam agama.

Pertama, pengenaan hukuman mati sudah diatur di dalam UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Tepatnya pada Pasal 2 ayat 2. Pasal tersebut mengatur hukuman bagi koruptor, di mana hukuman mati menjadi salah satu opsinya. Pasal 2 UU tersebut berbunyi sebagai berikut:Pasal 2(1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.(2) Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.

"Jadi sangat dimungkinkan sesuai dengan UU jadi karena undang-undangnya juga ada mengatur. Maka pada saat persyaratan itu dipenuhi sangat mungkin untuk dikenakan hukuman mati," ungkap Ma'ruf Amin di kantornya, Jalan Merdeka Utara, Rabu (11/12).

Kedua, Ma'ruf melihat dari pendekatan aturan hukum agama. Menurutnya, hukum islam juga mengatur soal hukuman mati. "Agama juga membolehkan dalam kasus pidana tertentu yang memang sulit untuk diatasi dengan cara-cara lain," tegas Ma'ruf Amin.

Dari penelusuran merdeka.com, hukuman mati sudah dipraktikkan sejak dulu. Dalam agama Islam juga mengatur soal pengenaan hukuman mati. Terutama untuk kasus pembunuhan. Atau istilahnya qisas.

Selain pembunuhan, ada kejahatan lain yang juga dapat diancam dengan hukuman mati menurut hukum Islam. Yakni murtad dalam arti bergabung dengan musuh Islam, terorisme, pembajakan, pemerkosaan, perbuatan zina, dan homoseksual. Kejahatan ini masuk kategori fasad fil ardh alias melakukan kerusakan di muka bumi.

Dalam pandangan Ma'ruf Amin, jika hukuman lain tidak membuat jera para koruptor, maka diperbolehkan hukuman mati. Tetapi dengan syarat-syarat tertentu.

"Syarat yang ketat sebetulnya itu dan memang negara kita juga menganut itu tapi ya memang untuk penjeraan," kata Ma'ruf.

Berharap Efek Jera

Dia juga berharap wacana itu diterapkan akan membuat jera para koruptor. Sebab kata dia tidak ada hukuman lebih berat dibanding hal itu.

"Asal andaikata dihukum mati saja tidak jera apalagi tidak dihukum mati tambah tidak jera. logika berpikirnya kan begitu. Jadi hukuman mati itu hukuman yang paling tingi saya kira membuat orang tidak berani," ungkap Ma'ruf.

Wacana Hukuman Mati

Sebelumnya perihal hukuman mati ini mendadak mencuat di Hari Antikorupsi Sedunia hari ini, usai seorang anak SMK 57 Jakarta bernama Harley Hermansyah bertanya kepada Presiden Jokowi, mengapa koruptor tak langsung dihukum mati kala terbukti bersalah.

Presiden Jokowi pun menjawab hal itu memungkinkan saja bila ada masyarakat berkehendak bisa dimasukkan dalam RUU Tipikor.

"Kalau masyarakat berkehendak seperti itu dalam rancangan UU Pidana Tipikor itu dimasukkan," kata Jokowi.

KPK Nantikan Penerapan Hukuman Mati

Ketua KPK Agus Rahardjo menyambut baik pernyataan Presiden Jokowi soal hukuman mati terhadap para koruptor. Menurutnya, hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan tinggal menunggu penerapan.

"Ya memang di dalam Undang-Undangnya sudah ada kan? Penerapannya saja kita lihat," katanya usai peringatan Hari Korupsi Sedunia di Gedung KPK, Jakarta, Senin (9/12).

Dia menjelaskan, KPK saat ini belum bisa menerpakan hukuman mati dikarenakan ada syarat khusus yang dicantumkan dalam UU Tipikor yang tak sembarang koruptor dapat dijatuhi hukuman tersebut.

"Kan ada syarat khusus yang harus diterapkan, jadi syaratnya sudah memenuhi atau belum? kalau suatu saat memenuhi ya diterapkan saja," ujarnya.

Menilik UU Tipikor, termaktub Pasal 2 ihwal korupsi bencana alam yang menyengsarakan hidup orang banyak yang dapat dijatuhi hukuman mati.

KPK sendiri sebelumnya sempat mengkaji Pasal 2 UU Tipikor tersebut dalam kasus dugaan penerimaan hadiah dan janji oleh pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat terkait pelaksanaan proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Tahun Anggaran 2017-2018.

Dalam kasus tersebut, terdapat dugaan suap salah satunya terkait dengan proyek pembangunan SPAM di daerah bencana, di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah yang baru saja terkena bencana tsunami September tahun lalu.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu

Beda Sikap dengan Jokowi soal Presiden Boleh Kampanye dan Memihak, Ma'ruf Amin Tegaskan Netral di Pemilu

Ma'ruf Amin merahasiakan pilihannya dan bakal menyoblos pada 14 Februari mendatang.

Baca Selengkapnya
Ma'ruf Amin Bicara Kriteria Calon Penggantinya: Jangan Wapres Rasa Presiden

Ma'ruf Amin Bicara Kriteria Calon Penggantinya: Jangan Wapres Rasa Presiden

Ma'ruf Amin mengingatkan bahwa kedudukan dan kapasitas Wapres dalam pemerintahan tetap di bawah Presiden.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Kubu Anies-Muhaimin Serahkan Kesimpulan Sengketa Pilpres, Harap Putusan Hakim MK Tak Sebatas Hasil Selisih Suara

Tim Hukum AMIN menilai Prabowo-Gibran tidak dapat ditetapkan sebagai calon presiden-wakil presiden apabila gugatan sengketa Pilpres 2024 dikabulkan MK.

Baca Selengkapnya
Ma'ruf Amin Gantikan Jokowi di Kursi Presiden Jika Pemakzulan Terjadi

Ma'ruf Amin Gantikan Jokowi di Kursi Presiden Jika Pemakzulan Terjadi

Ada sejumlah alasan yang membuat isu pemakzulan terhadap Jokowi kembali mencuat.

Baca Selengkapnya
Dukung Wapres Ma'ruf Amin, Ganjar Setuju Menteri hingga Wali Kota Maju Pilpres 2024 Harus Mundur

Dukung Wapres Ma'ruf Amin, Ganjar Setuju Menteri hingga Wali Kota Maju Pilpres 2024 Harus Mundur

Ganjar setuju Capres dan Cawapres harus mundur dari jabatannya di pemerintahan.

Baca Selengkapnya
Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum AMIN Ancam Laporkan Jokowi ke Bawaslu soal Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Memihak di Pemilu

Tim Hukum Nasional AMIN sudah menyiapkan format laporan terkait pernyataan Jokowi ke Bawaslu.

Baca Selengkapnya
Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi

Saksi Ahli Kubu AMIN Sebut Penetapan Gibran sebagai Cawapres Langgar Hukum dan Konstitusi

Bambang berujar, tak semestinya syarat pencalonan presiden dan wakil presiden diubah dan diamandemen kan di tengah proses Pemilu sedang berlangsung.

Baca Selengkapnya
Kubu AMIN Nilai Jokowi Tinggalkan Warisan Tidak Baik Usai Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres

Kubu AMIN Nilai Jokowi Tinggalkan Warisan Tidak Baik Usai Sebut Presiden Boleh Memihak di Pilpres

Hamdan mengatakan masa jabatan Presiden Jokowi yang berakhir tahun ini seharusnya diakhiri dengan sebaik-baiknya.

Baca Selengkapnya